Tukin 48 ASN Dipotong 50 Persen

Selasa 09-07-2019,15:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendapatkan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bulan Juli 2019 sebesar 50 persen dari nilai yang diterima.

Pemotongan Tukin terhadap 48 ASN merupakan sanksi karena diketahui tidak masuk atau tanpa keterangan ketika masuk hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Diketahui dari total 129 PNS yang diketahui tidak masuk, sebanyak 10 orang sakit, izin sebanyak 31 orang dan cuti sebanyak 15 orang dan sebanyak 67 ASN tanpa ada keterangan dari 18 OPD. Namun dari total 67 ASN yang tidak masuk, ada yang melapor sebanyak 5 orang kenapa mereka tidak masuk di hari pertama kerja, sehingga yang tanpa keterangan sebanyak 62 orang.

Selanjutnya Pemkab Lebong bersama Tim kasus pelanggaran Disiplin pemerintah khusus untuk menangani masalah tidak masuknya para pegawai pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama melakukan rapat untuk menentukan apa sanksi yang akan diberikan kepada para ASN dan didapatlah 3 opsi sanksi. Yaitu tidak akan memberikan jabatan, ditunda kenaikan pangkat dan tidak akan diberikan Tukin. Namun sebelum penetapan sanksi, kembali sebanyak 14 ASN melapor kepada tim kasus pelanggaran disiplin alasan mereka tidak masuk, sehingga ditetapkanlah sebanyak 48 ASN yang Tukinnya dipotong.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H Guntur SSos mengatakan, bahwa pihaknya kembali melakukan rapat tindak lanjut dari rapat sebelumnya untuk menindaklanjuti pemberian sanksi kepada ASN.“Dari hasil rapat tim kasus, ke-48 ASN dipotong Tukinnya sebesar 50 persen,” tegasnya, kemarin (08/07).

Dari hasil rapat tersebut, pihaknya akan segera menyampaikannya ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) yang sebelumnya telah diterima. “Paling lambat kita akan melaporkannya tanggal 10 Juli ini,” tutup Guntur.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait