Pembunuh Sadis Menyerah

Kamis 14-02-2013,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah sempat kabur selama 6 hari, akhirnya satu dari 2 buronan pembunuh sadis terhadap Andriyadi(37) warga Jalan Alfurqon RT 5 RW 2 Kelurahan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Agung akhirnya menyerahkan diri. Pelaku yang bernama Syawal ini menyerahkan diri ke Mapolsek Pagar Jati, kemarin sore (13/2)  sekitar pukul 15.00. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkulu.

Awalnya Syawal membantah telah melakukan pembunuhan sadis Kamis lalu (6/2). Namun setelah dipertemukan dengan 2 tersangka Dodi dan Yanto, ia mengakui perbuatannya.

Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK mengungkapkan saat ini pihaknya masih berupaya menangkap 1 pelaku lagi yang berinisial Kh.\"Doakan saja agar ke depan Kh segara tertangkap. Sebab versi keterangan tersangka, di dalam rumah itu saat kejadian ada sekitar 4 orang. Saat ini kami sudah berhasil tangkap 3 orang, kami optimis bisa tangkap yang satunya lagi,” terang Kapolres.

Menurut salah satu pelaku bernama Dodi (29), Syawal berperan sebagai salah satu eksekutor bersama dengan Kh untuk menghabisi nyawa Andriyadi. Syawal yang menginjak tubuh korban dan meracik racun. \"Memang saya yang memasukan campuran itu ke dalam kopi, tapi atas perintah Syawal. Saat itulah, Kh datang langsung memukuli korban,” ceritanya

Terancam Hukuman Mati Polda Bengkulu mengingatkan agar Kh untuk juga menyerahkan diri. Sebab Kh bisa diancam hukuman mati karena  berupaya kabur. \"Identitas mereka kan sudah jelas. Tiga pelaku lainnya juga sudah dimintai keterangan mengenai keterlibatan mereka. Si Kh itu mau lari kemana coba? Kalau Kh terus-terusan kabur, ancaman hukumannya bisa lebih berat dari yang seharusnya,\" cetus Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dedy Irianto SH kepada wartawan media ini, kemarin.

Dijelaskan Dedy, pasal yang dikenakan kepada seluruh pelaku yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun Dedy menerangkan, hukuman yang mereka terima tergantung dari sikap masing-masing pelaku. \"Kamu hapal nggak bunyinya? Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Nah, kalau yang si Kh ini terus berusaha menghindar dan menyembunyikan diri, bukan penjara dua puluh tahun atau penjara seumur hidup, tapi bisa ditembak mati,\" tegas Pamen dengan Tiga Melati dipundaknya ini.

Dedy tak menampik kemungkinan dijeratnya Kh dengan pasal berlapis. Sebab, selain melakukan pembunuhan berencana, Kh juga diduga melakukan pembunuhan secara sadis yang dilakukan secara bersama-sama atau dalam bentuk pengeroyokan.

\"Jadi selain pasal 340 KUHP, dia juga besar kemungkinan akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jadi sudah lah, lebih baik menyerahkan diri baik-baik seperti Syawal. Pertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan. Minta maaf sama keluarga yang ditinggalkan. Kalau bersikap kooperatif begitu kan nanti proses hukumnya bisa lebih enteng,\" tukas Pamen berdarah Betawi ini.

Menurut Dedy, apabila Kh dapat menyerahkan diri secara jantan dan memberikan keterangan sejujurnya kepada tim penyidik kepolisian, tidak menutup kemungkinan dia akan dihukum ringan. \"Apalagi hasil penyelidikan sementara pelaku yang kabur itu diduga hanya ikut serta dalam sebuah tindak pidana atau malah hanya membantu suatu tindak pidana. Terhadap perannya yang hanya ikut serta dijerat dengan pasal pasal 55 ayat 1 dan membantu suatu tindak pidana dengan pasal 56 ayat 1,\" urainya.

Terhadap maraknya kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Bengkulu, Dedy bilang pihaknya akan menggiatkan razia senjata tajam yang dibawa oleh masyarakat tanpa izin dan sebab-sebab yang jelas serta membubarkan kelompok-kelompok yang disinyalir merupakan bagian dari geng yang gemar melakukan kekerasan alias preman.

\"Razia-razia ini dilakukan di kawasan-kawasan ramai dan rawan tindakan kriminal, serta tempat-tempat hiburan malam. Semua yang kita temukan tertangkap membawa senjata tajam dan kelompok-kelompok yang gemar melakukan tindak kekerasan akan kita tindak tegas!” tukasnya.

Dedy juga menghimbau agar masyarakat cepat memberikan laporan jika ada hal-hal mencurigakan, agar aparat melakukan tindakan yang cepat, cermat dan tepat. ’’Karena berkat laporan masyarakat jugalah Satuan Reskrim Polda Bengkulu dapat menangkap berbagai macam pelaku kejahatan yang beaksi di Provinsi kita tercinta ini,” pungkasnya. (009/cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait