331 Ruang Belajar Siap Tampung PDB

Kamis 04-07-2019,10:02 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress  - Sampai saat ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Seluma masih berlangsung. Untuk bidang SMP sendiri tersedia ruang belalar sebanyak 331 ruangan dari 47 SMP yang ada di Kabupaten Seluma, yang siap menampung peserta didik baru (PDB) atau siswa baru. Dengan daya tampung setiap ruangan maksimal sebanyak 32 peserta didik baru (PDB). Sampai saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma belum menerima laporan data jumlah PDB yang sudah mendaftar di sejumlah SMP di Kabupaten Seluma.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Mirin Ajib SH MH didampingi Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan Marwan, SE membenarkan mengenai hal itu. Menurutnya, PPDB berakhir sampai Sabtu (6/7). Jumlah PDB yang sudah mendaftar bisa diketahui pada Selasa (8/7). Kemudian, disampaikan kepada panitia penerimaan siswa baru tingkat Provinsi Bengkulu.

\"Sampai saat ini masih proses penerimaan sehingga berapa jumlah PDB yang sudah mendaftar belum bisa dirincikan,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan, dari jumlah ruang belajar yang tersedia sebanyak 331. Jumlah maksimal siswa sebanyak 32 siswa dan jumlah siswa minimal 20 orang. Dalam PPDB tahun ini masih memberlakukan sistem zonasi seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kemudian, jika kuota di salah satu sekolah sudah penuh. Maka pendaftar bisa diarahkan ke sekolah yang berdekatan yang masih masuk ke dalam zonasi siswa tersebut. Sistem zonasi sendiri diberlakukan agar semua sekolah bisa terisi serta terjadi pemerataan, serta tidak ada sekolah yang tidak mendapatkan murid baru.

Lebih laniut, Marwan mengatakan, tetap ada pertimbangan bagi siswa yang berprestasi untuk bisa memilih sekolah yang mereka mau. Asalkan memang berprestasi, serta dibuktikan dengan bukti akademik dari SD asal. \"Komposisinya PDB itu sebesar 80 persen dari zonasi atau dari murid SD yang berada di sekitar sekolah tersebut. Kemudian, 5 persen untuk disabilitas. Selanjutnya, 15 persen melalui jalur prestasi. PDB tidak dibebankan biaya apapun oleh Dinas Pendidikan. Semua sekolah dilarang untuk memungut biaya apapun, tegasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait