TAIS, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Seluma, yang dipecat dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Menggugat Bupati Seluma, terkait SK PDTH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Kapala Bagian Hukum Sekratriat Daerah Seluma, Nurpadliya saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress mengatakan, dari 27 ASN PDTH baru ada 11 ASN yang menggugat SK Bupati ke PTUN Bengkulu.\"Hari ini (kemarin,red) kita mengikuti sidang replik, dengan penggugat Imelda dan Trideska Rusman setelahnya baru sidang pembuktian. Besok (hari ini,red), dilanjutkan sidang pembacaan gugatan dengan penggugat, Sahardin,\" ujar Nurpadliyah saat dikonfirmasi BE Rabu (3/7).
Sedangkan, untuk enam lagi ASN PDTH, saat ini masih dalam proses banding administrasi. Sesuai dengan gugatan karena sesuai Per MA nomor 5 tahun 2018, penggugatan SK PDTH harus mewajibkan melewati upaya keberatan dan banding administrasi sebelum melakukan upaya gugatan SK PDTH itu sendiri. \"Enam masih mengajukan banding, dua lagi baru mengajukan surat keberatan terhadap SK Bupati yang disampaikan ke kita, \" jelas Nurpadliya. (333)