Penetapan Caleg Terpilih Ditunda

Kamis 04-07-2019,09:43 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KPU Tunggu Putusan MK

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik (Parpol) peserta Pemilu DPRD Kaur dan calon terpilih anggota DPRK Kaur yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Rabu (3/7) ditunda. Penundaan ini menyusul belum turunnya surat dari KPU RI yang menjadi dasar penyelenggaraan rapat pleno penetapan.

“Rencananya hari ini akan dilaksankan rapat pleno penetapan caleg DPRD Kaur dari peserta pemilu yang lolos masuk gedung rakyat. Tapi ini diundur terkait masalah teknis,” kata Ketua KPU Kaur, Mexsi Resmanto SE, disela-sela penundan rapat pleno terbuka penetapan DPRD Kaur digedung kuliner, kemarin (3/6).

Dikatakan Mexsi, penundaan dilakukan atas arahan dari KPU Pusat, dimana sesuai dengan Surat KPU Nomor 867 tanggal 24 Mei 2019, maka sepanjang Surat KPU mengenai penyampaian daftar daerah yang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pasca penetapan tersebut, KIP kabupaten/kota harus menetapkan paling lambat tiga hari setelah putusan itu dikeluarkan. Namun lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan penetapan MK tersebut, sehingga pihaknya terpaksa menunda penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kaur periode 2019-2024.

“Penundaan ini bukan untuk Kaur saja, tapi ini menyeluruh, dan sekarang ini kita masih menunggu Keputusan KPU RI dan MK terkait jadwal kembali penetapan Caleg terpilih ini,” terangnya.

Ditambahkannya, selama ini untuk Caleg atau parpol peserta pemilu di Kabupaten Kuar, tidak ada sengketa hasil Pileg 2019 yang masuk ke MK. Namun KPU Kaur tetap harus mengikuti arahan dan putusan KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu karena ada Kabupaten di Bengkulu masih ada sengketa hasil Pileg di MK.“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada tamu undangan yang telah hadir, dan untuk jadwal agenda selanjutnya masih menunggu dan berkordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur Oyon Zupra M TPd yang sempat hadir dalam rapat tersebut juga menyampaikan, setelah mendapatkan undangan dari KPU pihaknya langsung melakukan koordinasi secara internal. Kemudian diputuskan untuk menyampaikan saran untuk berkoordinasi dengan provinsi.

“Kami menyampaikan saran kepada KPU Kaur untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait belum turunnya surat dari KPU RI sebagai tindak lanjut dari MK, dan juga penundaan ini menyeluruh dan bukan ada masalah di KPU Kaur,” tandasnya.

Dari hasil pantaun Bengkulu Ekspress kemarin (3/7) rapat pleno terbuka penetapan DPRD terpilih itu dihadiri langsung Wakil Bupati Kaur Hj Yulis Suti Sutri, perwakilan Parpol, kepala FKPD. Namun sayang, sejumlah pimpinan parpol sudah datang sedikit kecewa dan pulang setelah mengisi presensi hadir.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait