Pemasok Tabung Gas Elpiji Diburu

Rabu 03-07-2019,10:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi Kanit Tipiter, Ipda Gunawan SH mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 147 tabung gas elpiji 3 kg yang dijual di luar wilayah edarnya.

Mengingat para penjual dan pengedarnya di BS sudah berhasil ditangkap bahkan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini pihanya memburu pemasok tabung gas tersebut ke BS. “Untuk pemasok tabung gas elpiji 3 kg tersebut ke BS masih kami buru,” katanya.

Gunawan mengatakan, pertama kali pihaknya mengamankan Wa, warga Desa Tanjung Beringin, Air Nipis.Dari warung Wa ditemukan ada 32 tabung gas elpiji 3 kg. Wa mengaku tabung gas tersebut diantar oleh Ke warga Desa Penandingan, Air Nipis. Dari rumah Ke ditemukan ada 15 tabung gas. Ke mengaku gas tersebut didatangkan dari Seluma.

Kemudian dijual kepada Wa, Da dan El. Saat ini ke-3 orang pembeli tabung gas tersebut sudah dimintai keterangan. Hanya saja, tabung gas 3 kg hanya ditemukan di rumah Wa, El dan Ke, sedangkan di rumah Da tidak ditemukan. Saat ini wa dan El sudah ditetapkan tersangka bersama Ke, sementara Da masih sebagai saksi. Ke mengaku pemilik gas tersebut yakni Do, warga Seluma. “Saat ini kami sedang menyelidiki keberadaan Do, jika nanti diketahui langsung kami tangkap,” bebernya.

Untuk saat ini, para tersangka tidak ditahan, namun mereka wajib lapor. Atas ulahnya tersebut,mereka bakal dijerat dengan pasal 53 huruf c,d UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 13 ayat 2 Perpres nomoe 104 tahun 2017 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied Petroleum gas tabung 3 kg.

Juga melanggar ketentuan Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian liquefied Petroleum Gas serta peraturan bersama mendagri dan menteri ESDM nomor 5 tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup liquefied Petroleum gas tertentu di daerah. Dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 6 tahun. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait