Dengan memiliki pemikiran-pemikiran inovatif tersebut, maka menurut bupati potensi desa yang selama ini belum tergali maka akan tergali dengan maksimal sehingga tujuan dari dikucurkan dana desa akan maksimal.\"Dalam pemanfaatan dana desa, para pendamping desa harus memiliki inovasi dengan melihat potensi yang ada dimasing-masing desa,\" sampai bupati usai membuka kegiatan rapat koordinasi tim inovasi Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Curup Senin (1/7) kemarin.
Inovasi yang harus dihadirkan pendamping desa tersebut, menurut bupati harus dikolaborasikan dengan BUMDes yang ada. Karena saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tengah mengembangkan BUMDes yang ada di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Bupati mencontohkan untuk potensi yang bisa diinovasikan pendamping desa yang ada di Rejang Lebong, seperti di Kecamatan Sindang Dataran yang selama ini terkenal sebagai penghasil kopi di Kabupaten Rejang Lebong. Maka menurut bupati para pendamping desa harus mencari inovasi agar potensi kopi yang ada di kawasan Kecamatan Sindang Dataran tersebut bisa dikembangkan lagi sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sindang Dataran.
\"begitu juga untuk kecamatan lainnya, harus dikembangkan sesuai dengan potensi yang ada sehingga masyarakat kita akan semakin sejahtera,\" paparnya.
Tak hanya membantu dituntut untuk berinovasi dalam mengembangkan potensi desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, bupati juga berharap para pendamping desa juga memberikan pendampingan sebaik-baiknya kepada para Kades dan jajarannya agar tertib administrasi dan tertib pada segala bidang. Sehingga nantinya penggunaan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong tidak terganjal masalah hukum.\" Di desa-desa kita masih banyak kekurangannya, oleh karena itu para pendamping desa desa harus mengisi kekurangan yang ada tersebut,\" papar bupati.
Kemudian menurut bupati, bila dalam pelaksanaanya para Kades ada yang tak mengikuti saran-saran yang disampaikan para pendamping desa, maka para pendamping desa bisa meminta para Kades untuk membuat surat pernyataan tidak melibatkan pendamping desa bila yang mereka lakukan melanggar hukum dan sudah diingatkan oleh pendamping desa.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Achmed Chalid mengungkapkan bahwa program inovasi desa secara resmi dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu. Dimana menurutnya kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa khususnya pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa.
\"dengan kegiatan ini diharapkan bisa menjadi rujukan inovasi bagi desa-desa serta merevitalisasi peran pendampingan khususnya dalam pengembangan potensi ekonomi lokal, kewirausahaan, pengembangan SDM, serta infrastruktur desa yang tepat guna,\" harap Achmed.
Selain itu, Achmed juga berharap dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif di desa dan antar desa.\"Dengan adanya kegiatan kami berharap bisa meningkatkan efektifitas penggunaan dana di desa melalui proses pengelolan pengetahuan secara sistematis terencana dan partisipatif,\" demikian Achmed.(251)