2 Oknum ASN Dinkes Bakal Dipecat

Selasa 25-06-2019,10:21 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Sebanyak dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko inisial RJ yang diketahui tidak masuk selama dua tahun dan Si, mangkir selama enam bulan, terancam diberhentikan atau dipecat.  Demikian disampaikan Sekkab Mukomuko, Drs Marjohan dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (24/6).

Tim Baperjakat,kata Sekkab,tinggal melakukan rapat final yang akan digelar dalam waktu dekat. Khusus untuk oknum bidan inisial Rj, pihaknya bersama keluarga yang bersangkutan akan membawa Rj ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto, untuk diperiksa kejiwaannya.

“Informasi dari pihak keluarga, Rj diduga mengalami gangguan jiwa. Sebelum ada keputusan final,Rj akan diperiksa ke dokter di RSKJ. Jika hasilnya Rj dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, kita sarankan agar pihak keluarga mengurus pensiun dini,”ujarnya.

Sementara itu, oknum ASN inisial Ri,hampir dipastikan diberhentikan.“Apakah nantinya diberhentikan secara tidak hormat atau lainnya,tim akan memutuskan. Tentunya berdasarkan dan berpedoman dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,”lanjutnya.

Bupati Mukomuko,Choirul Huda ketika dikonfirmasi BE,menyampaikan telah menginstruksikan tim Baperjakat menegakan peraturan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. ”Oknum ASN yang tidak masuk kerja, harus diambil tindakan tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada,” tegas Bupati.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait