KPK Pasang Plang Sita Rumah Djoko

Rabu 13-02-2013,21:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang sita ke sejumlah rumah di Solo, Semarang, dan Yogyakarta, Rabu (13/2). Rumah-rumah di tiga kota itu diduga milik Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. \"Hari ini KPK melakukan pemasangan sita ke sejumlah rumah yang diduga milik DS, di Solo, Jogja dan Semarang. Jadi, hari ini ada kegiatan pemasangan plang sita,\" kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (13/2), kepada wartawan di KPK. Johan hanya menyebutkan pemasangan plang itu dilakukan di tiga tempat berkaitakan dengan kasus yang menjerat Djoko Susilo. Ia tak menyebut berapa rumah yang dipasangi plang sita. \"Jumlah rumah nanti saya cek, yang jelas di tiga tempat,\" bebernya. Apalagi, soal nilai dari rumah-rumah yang dipasangi plang sita itu, Johan belum memastikan. \"(Nilainya) Saya belum mendapatkan informasi,\" papar Johan. Johan juga membenarkan KPK memeriksa Dipta sebagai saksi atas tersangka Djoko Susilo. Namun, ia tak menyebut lebih rinci kaitan antara Dipta dan Djoko. Yang jelas kata dia, Dipta hanya sebagai saksi. Apakah Dipta bisa menjadi tersangka dalam kasus TPPU seperti yang sudah dilakukan KPK kepada Djoko? Johan memberikan jawaban diplomatis. Kata Johan, itu semua tergantung apakah penyidik menemukan bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan  apakah seseorang itu bisa dijerat dengan pasal TPPU yang juga disangkakan kepada DS. \"Jadi belum ditemukan bukti-bukti,\" tegasnya. Seperti diketahui, sosok Dipta mencuat setelah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri. Dipta diketahui dicegah ke luar negeri, lantaran diduga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Djoko Susilo. Sampai saat ini, belum diketahui apa peran Dipta dalam perkara itu.(boy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait