TAIS, Bengkulu Ekspress - Masih adanya sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi mmebuat pembagian 29 unit mobil Badan Usaha Desa (Bumdes) belum bisa dibagikan alias batal dibagikan. Dengan alasan dibutuhkan review Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga kelengkapan persyaratan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Masih terkendala review Apip di Inspektorat, maka harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman(Perkim) Erlan Suadi SP MAP kepada Bengkulu Ekspress kemarin (18/6).
Seharusnya mobil Bumdes tersebut sudah dapat diserahkan, namun terkendala review Apip yang menjadi persyaratan wajib harus dipenuhi. Untuk itu, Dins Perkim menunda terlebih dahulu pembagian mobnas Bumdes tersebut. Erlan melanjutkan bahwa setelah itu diselesaikan oleh pengurus Bumdes dan Kepala Desa, maka sekira bulan Juli mendatang pihaknya segera menyerahkan Bumdes tersebut. Diprediksi bulan depan kendaraan bagi bumdes ini bisa dibagi-bagikan.
\"Syaratnya kan itu salah satunya yang wajib. Jadi kita tunggu dulu APIP tersebut, dan sekitar Juli kita serahkan,\" terusnya.
Salah satu syarat lainnya untuk mendapatkan Mobil Bumdes tersebut, bahwa setiap Desa yang mengusulkan harus memiliki Bumdes, serta sudah terdaftar di badan hukum. \"Nanti mobil tersebut untuk keperluan Bumdes, syaratnya harus memiliki Bumdes yang sudah terigister,\" ujarnya.(333)