Tambak Udang Ditinjau Kembali

Selasa 18-06-2019,10:15 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

SAM, Bengkulu Ekspress - Dalam waktu dekat, Ketua Tim Percepatan Perizinan dan Pembangunan Kabupaten Seluma Irihadi Msi, kembali mengagendakan meninjau kembali tambak udang yang terletak di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras. Kedatangan tim ke lokasi tambak ini guna mengecek setelah diberikan teguran kera oleh Pemkab Seluma, apakah ditindak lanjuti atau tidak oleh perusahaan tambak tersebut.

\"Dalam waktu dekat tim dari lingkungan hidup akan kembali mendatangi lokasi tambak itu, untuk memastikan tindaklanjut surat teguran kedua yang dilayangkan sebelumnya,\" ujar sekda.

Dijelaskan, Pemda Seluma, tetap terbuka untuk Investor yang akan datang ke Seluma, namun perlu diingat kelengkapan dokumen maupunsarana dan prasarana yang dibutuhkan harus di lengkapi, serta mengikuti aturan yang berlaku. Ini dilakukan agar tidak ada kesan, Pemda Seluma mencari kesalahan investor.\"Yang kita inginkan adalah investor harus ikut ti aturan bukan membelakangi aturan,” bebernya lagi.

Dibeberkan, dampak atas lingkungan keberadaan tambak udang saat ini memang belum dirasakan, namun kedepan ini jelas menjadi dampak lingkungan maupun sosialnya. Sehingga diharapkan perusahaan bisa menindak lanjutio perusahaan. “Aturan tolong diikuti dan koperatiflah dalam bertindak di Seluma ini,” harapnya.

Irihadi menjelaskan, sebelumnya telah diberikan surat teguran pertama, kemudian dilakukan survei ke lokasi. Namun, pihak perusahaan masih belum merespon terkait dengan rekomendasi Pemda Seluma. Kemudian, diberikan surat teguran kedua. Perusahaan ini juga diduga tidak memiliki Ipal, sehingga limbah cair milik perusahaan ini diduga langsung dibuang ke laut di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras.

Saat ini, tambak itu hanya diberikan izin lokasi seluas 48 Hektare. Izin lokasi tersebut berakhir selama 6 bulan. Setelah izin lokasi selesai, maka nanti diberikan Hak Guna Usaha (HGU), hanya saja, pemberian HGU ini untuk perusahaan yang taat pada aturan pemerintah. Jika tetap membandel, Pemerintah Kabupaten Seluma tidak akan mengeluarkan HGU kepada usaha tambak tersebut.

\"Kalau perusahaan ini tidak serius, tentu izin HGU tidak akan kita keluarkan. Kita lihat nanti setelah peringatan kedua ini,\" ucapnya.

Izin lokasi seluas 48 hektar dikelurkan oleh Pemkab Seluma berdasarkan rekomendasi dari BPN dan BKSDA Bengkulu. Izin lokasi tersebut dikeluarkan sejak tahun 2016 lalu. Hanya saja, peninjauan pemberian HGU nantinya akan dilihat dari keseriusan perusahaan pada aturan yang ada didaerah.

Sayangnya manajemen perusahaan tambak belum berhasil dikonfirmasi terkait tindak lanjut surat teguran dari Pemkab Seluma, atas perizinan perusahaan tambak ini yang dinyatakan belum lengkap. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait