SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma ,gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor dalam dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat prona (program agraria), yang diduga dilakukan Mantan Kades Tumbuan, 2017. Jika sebelumnya petugas dari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, yang diperiksa. Kini giliran Mantan Kades Tumbuan Sihardiman dimintai keterangan hingga larut malam .
“Guna penyidikan dan terlapor kita periksa kembali sebagai saksi untuk menyingkronkan keterangan saksi lainnya,” ujar Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fhadila SIK dan Kanit Tipikor Inspektur Satu (Iptu) Denny Siregar SH MH kepada wartawan.
Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan hingga larut malam itu. Semata mata guna memintai kleterangan untuk menyingkronkan keterangan saksi. Bahkan lebih dari 25 orang yang mintai keterangan. Untuk membuktikan mengenai dugaan pungutan kepada para saksi yang sudah ditarik mantan Kades Tumbuan. Termasuk, pejabat BPN juga dimintai keterangan untuk menanyakan apakah memang diberlakukan pungutan atau tidak. Serta bagaimana sistem penerbitan sertfikat PTSL di BPN Seluma.
“Usai pemeriksaan jelas dilakukan gelar perkara, agar dugaan pungli lengkap keterangan dan barulah di tetapkan tersangkanya,” sampainya.
Dalam program pembuatan sertifikat prona 2017, Desa Tumbuan, menerima kuota sertifikat dan telah diterbitkan BPN sebanyak 426 Persil. Hanya saja, dalam pembagian sertifikat tersebut, warga dikenakan biaya untuk menebusnya dengan besaran bervariasi.
Sertifikat jenis pekarangan rumah dikenakan biaya Rp 500 ribu, Rp 700 ribu untuk sertifikat jenis kebun. Sementara untuk sertifikat jenis kebun dipungut Rp 1 juta persil. Dalam penetapan besaran uang tebusan itu penerima sertifikat tidak diajak rapat. Ada sekitar 35 warga yang dimintai uang dari total warga yang membuat sertifikat prona. “Sampai saat ini belum ada yang jadi tersangka, tapi sudah mengarah. Sebentar lagi akan kami gelar terlebih dahulu,” singkatnya.(333)