TAIS, Bengkulu Ekspress - Setelah dilakukan audit Inspektorat, ditemukan adanya dugaan penyimpangan mencapai hingga Rp 100 juta. Namun, Inspektorat masih menunggu itikad baik Kades Suban untuk mengembalikan adanya temuan pada kegiatan 2018 tersebut.
“Kita masih menunggu itikad baik dari kades Suban, setelah sebelumnya sudah bersedia untuk mengembalikan,” tegas Inspektur Kabupaten Seluma, Drs Ramlan Fahmi kepada Bengkulu Ekspress.
Dijelaskan, sebelumnya, Kades telah berjanji menyelesaikan temuan tersebut dan diberikan tenggang waktu 60 hari. Hanya saja, jika tidak ada tindak lanjut maka Inspektorat meneruskan temuan tersebut ke aparat penegak hukum (APH). “Sejauh ini kita masih menunggun tindak lanjut mengingat belum sampai 60 hari kerja,” sampainya.
Dibeberkan, jika dari informasi tim saat ini sudah ada pengembalian dari kades Rp 1 juta dan telah di kirimkan kerekening daerah. Hanya saja, hal tersebut belumlah final mengingat masih ada waktu untuk pengembalian. “Sejauh ini silahkan untuk merembukkan bersama dengan perangkat desa lainnya terkait temuan ini,” ujarnya.
Dijelaskan, jika temuan tersebut berasal dari sejumlah pembangunan fisik yang sudah di kerjakan oleh desa dengan menggunakan DD tahun 2018 lalu. Hanya saja, tetap saja menjadi protes orang banyak setelah kembali mengalami kerusakan dengan dalih kepala desa bencana alam. Sejauh ini Kades Suban belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan dugaan penyimpangan DD tersebut.(333)