Dosen dan Pengacara Didampingi 34 Pengacara

Kamis 13-06-2019,13:56 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat pengacara BN SH dan dosen BI berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (12/6). Selain mereka berdua, dua rekan dosen dan pengacara tersebut, yakni IS dan FF juga dihadirkan. Ada yang menarik, saat sidang berlangsung para terdakwa itu didampingi 34 orang pengacara sekaligus. Hingga tempat penasehat hukum penuh dengan pengacara. Ruangan sidang pun dipenuhi dengan kerabat dan keluarga terdakwa.

\"Ini kita lakukan sebagai bentuk solidaritas kepada Be,\" jelas Salah Seorang Pengacara Zainal Abidin Tuatoy SH saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress usai sidang kemarin (12/6).

Lebih lanjut Zainal mengatakan, setelah mendengar dakwaan dari JPU, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Mereka akan mempelajari dakwaan yang sudah dibacakan JPU, untuk selanjutnya menggali fakta didalam kasus yang menjerat Betti tersebut. Jika berdasarkan dakwaan yang dibacakan tersebut, Zainal membenarkan jika Be merupakan korban.  \"Dalam dakwaan tersebut rekan kita itu korban,\" imbuh Zainal.

Upaya lain yang akan diajukan selain meringankan hukuman, mengajukan rehabilitasi untuk Be. Tetapi Zainal menegaskan untuk melakukan hal tersebut dilihat terlebih dulu fakta pada sidang selanjutnya apakah Be termasuk dalam pemakai atau tidak. \"Kita lihat fakta nanti, jika memang dia pemakai kita ajukan,\" pungkas Zainal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Sri Rahmi Gustiani SH MH, mendakwa empat orang terdakwa dengan dakwaan pasaal 114 ayat(1), pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan pertama dan kedua serta dakwaan ketua pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait