TAIS, Bengkulu Ekspress - Dari sebanyak 70 orang Aparatur Sipil Negara(ASN) yang dilaporkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan RB), karena tak hadir pada hari perdana masuk kerja pada Senin (10/6). Salah seorang diantaranya merupakan keponakan Bupati Seluma, yang tidak hadir tanpa keterangan. Terkait hal ini banyak pihak mempertanyakan akankan keponakan bupati Seluma ikut menerima sanksi.
Menanggapi hal tersebut, Sekeretaris Daerah Irihadi Msi kepada BE membenarkan, salah seorang dari 46 orang ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tidak hadir di hari pertama kerja keponakan Bupati Seluma yang menjabat sebagai Kabid di salah satu OPD.
“ASN yang bersangkutan sudah saya panggil secara pribadi selasa lalu dan sanksi tetap kita berikan kepada yang bersangkutan ini dan yang bersangkutan juga sudah mengakuinya,” tegas Sekda Seluma kemarin.
Ditegaskan, Sekda, sekalipun keponakan Bupati Seluma, tidak akan ada toleransi terhadap hukuman yang akan diberikan. Hukumannya sama dengan mereka yang tidak hadir dan tanpa keterangan lainnya. Untuk sanksi apa yang di berikan, pemda Seluma masih menunggu dan mengacu pada aturan kepegawaian dari Pemda Provinsi Bengkulu.
“Sanksi kita samakan dengan Pemprov kedepannya, namun sejauh ini masih menunggu penerapan sanksi oleh pemerintah provinsi,” sampainya.
Sekali lagi, Irihadi menegaskan, tetap memberikan sanksi kepada 46 ASN yang tidak tanpa keterangan. Termasuk keponakan Bupati Seluma ini, mengingat pemda Seluma tidak memberikan dispensasi dan akan menjadi pembicaraan umum kedepannya.“Jika tidak diberi sanksi, maka akan menjadi omongan orang banyak dan saat ini saja kita sudah dianggap tidak tegas,” ujarnya.
Diketahui, Sebanyak 70 orang Aparatur Sipil negara(ASN) yang tidak masuk di hari pertama setelah libur hari raya Idul Fitri 1440 H, sudah dilaporkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan RB). Diketahui, jumlah ASN kabupaten Seluma 1930 orang, yang hadir dalam hari pertama kerja adalah 1.833 orang. Tanpa keterangan hadir 46 orang, Dinas Luar sebanyak 7 orang, Cuti sebanyak 6 orang, sakit sebanyak 4 orang, izin sebanyak 6 orang dan mengikuti Diklat sebanyak 1 orang sehingga total keseluruhan 70 orang tidak hadir hari pertama masuk kerja tersebut. (333)