BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Seorang developer perumahaan berinisial HE dilaporkan ke Polda Bengkulu. Pelapor seorang pemilik mebel Sutan Asri (40) warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melapor kemarin (11/6) siang. Saat ditemui di Mapolda Bengkulu, korban Sutan Asri mengatakan kronologis kejadian, berawal pada 3 Agustus 2018 lalu, terlapor meminta kepada pelapor untuk memasok pintu dan kusen jendela di perumahan yang sedang dibangun terlapor di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Sesuai perjanjian saat itu, disepakati jika harga per-unitnya sebesar Rp 4,5 juta.
\"Setelah harga disepakati. Saya kemudian memasok pintu dan kusen jendela tersebut ke terlapor dan sudah mencapai 90 persen jumlahnya. Belakangan, ketika saya meminta agar terlapor membayar, terlapor mengatakan untuk dapat bersabar dan selalu mengulur waktu,\" ucapnya, kemarin (11/6).
Masih dikatakan korban, setelah mengulur waktu yang cukup lama, terlapor HE akhirnya menyerahkan selembar cek senilai Rp 65 juta. Namun saat akan dicairkan ke bank ternyata cek tersebut kosong. \"Setelah mau dicairkan ke bank, ternyata cek itu kosong tidak ada uang. Saya melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu. Karena, berdasarkan informasi terlapor HE, sudah melarikan diri,\" bebernya.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce SH SIk melalui Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH mengatakan, sejauh ini korban memang masih diperiksa penyidik Reskrimum dan penyidik juga memeriksa bukti terkait kasus tersebut.
“Memang laporan sudah ada dan korban masih kita lakukan pemeriksaan. Kita juga akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, yang jelas kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” demikian kata Sudarno. (529)