Kejati Data Aset Terpidana BK

Rabu 12-06-2019,15:26 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, telah mendata aset milik mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan. Terpidana kasus korupsi dana beban kerja (BK) tahun 2016. Aset yang didata mulai dari aset tidak bergerak sampai aset bergerak. Nilai aset yang didata harus cukup untuk membayar uang pengganti senilai Rp 148 juta dan denda Rp 50 juta.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH, Selasa (11/6). \"Dimana saja asetnya sudah kita pantau. Secepatnya kita lakukan penyitaan,\" jelas Kasi Pidsus. Batas waktu untuk membayar uang pengganti dan denda sudah habis, karena sudah lebih dari sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dibacakan, tetapi M Sofyan tidak membayar uang pengganti dan denda.

Berdasarkan aturan, jika dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti dan denda, maka jaksa melakukan upaya penyitaan harta benda milik terpidana. Harta benda tersebut disita untuk kemudian dilelang dan hasil lelang untuk menyelesaikan kewajiban membayar uang pengganti dan denda.

\"Jika aset yang kita lelang tidak cukup maka diganti pidana yang lamanya tidak lebih dari pidana pokok,\" imbuh Kasi Pidsus.

Dugaan korupsi tersebut naik ke penyidikan sejak awal Januari 2018. Setelah melakukan penyidikan selama 10 bulan, Kejari menetapkan 4 orang tersangka pada Oktober 2018. Empat orang tersangka mantan Kabid Perbendaharaan DPPKAD Ikhsanul Arif alias Itang, mantan Kadis DPPKAD M Sofyan, Kasi Verifikasi DPPKAD Emiyati dan Bendahara DPPKAD Yulian Firdaus.

Kerugian negara akibat korupsi tersebut Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 5,4 miliar. Pemberian tunjangan dana BK kepada pegawai di DPPKAD Kota Bengkulu menyalahi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 36 tahun 2015. Dari empat orang tersangka, hanya M Sofyan yang tidak mengembalikan uang pengganti dan denda.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait