ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (PHPU-PPWP) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) 14 Juni besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menyiapkan sebanyak 17 dokumen alat bukti. Bukti tersebut telah diantar ke KPU RI, dan akan dibawa oleh KPU RI sewaktu sidang perdana.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Bengkulu Utara Roges Mawansyah SE ME ketika ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (11/6).Ia mengatakan di Provinsi Bengkulu, seluruh KPU kabupaten membawa dokumen alat bukti ke KPU RI sesuai dengan instruksi dari KPU Provinsi Bengkulu, dan telah berangkat sejak 9 Juni lalu.
\"Ya semua KPU Kabupaten malam kemarin sudah berangkat membawa berkas bukti ke KPU RI, dan saat ini sudah diterima langsung oleh pihak KPU RI,\" kata Roges.
KPU Bengkulu Utara telah menyerahkan 17 berkas alat bukti untuk persiapan sidang tersebut diantaranya, 2 dokumen Pemutakhiran Data Pemilih, 1 berkas sosialisasi dan kampanye, 13 berkas dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan 1 berkas alat bukti lain. \"Semua dokumen alat bukti ini sesuai dengan instruksi dari KPU Provinsi, dan akan digunakan apabila nanti sewaktu sidang dipertanyakan, kita sudah siap,\" tandasnya.(127)