TAIS, Bengkulu Ekspress- Hasil rekapan data kehadiran aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Seluma dan jajaran pada hari perdana masuk kerja paska libur lebaran Idul Fitri, Senin (10/6), sudah terkumpul di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma. Sebanyak 70 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja.
Data ini sudah dilaporkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB). Saat ini BPKSDM masih menunggu sanksi yang akan diberikan kepada 70 ASN Seluma, yang di tidak masuk tanpa keterangan tersebut.
“Kemarin (11/10), pukul 15.00 WIB, sudah kita laporkan ke Kemen-PAN RB keseluruhan mereka yang tidak masuk kerja,” tegas Kepala BKPSDM Ikwan Effendi SSos melalui Sekretaris BKPSDM Elian Suandi SIP MSi didampingi Kabid Pembinaan dan Kesejah Teraan ASN Alpan SE kepada Bengkulu Ekspress kemarin (11/6).
Data keseluruhan ASN yang tidak masuk kerja tetap disampaikan. Dengan rincian jumlah ASN kabupaten Seluma 1.930 orang. ASN yang hadir dalam hari pertama kerja sebanyak 1.833 orang, tanpa keterangan hadir 46 orang, dinas luar sebanyak 7 orang, cuti sebanyak 6 orang, sakit sebanyak 4 orang, izin sebanyak 6 orang dan mengikuti Diklat sebanyak 1 orang. Total keseluruhan 70 orang ASN tidak hadir dihari pertama masuk kerja tersebut.
“Laporan sudah disampaikan dan sekarang tengah disampaikan laporan tertulis kepada Bupati Seluma, wakil bupati, serta sekda terkait mereka yang tidak hadir ini,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Irihadi Msi, Kepada Bengkulu Ekspress menegaskan, laporan ketidak hadiran ASN ini sudah diterima di meja kerjanya. Sanksi dijatuhkan kepada mereka yang tidak hadir tanpa keterangan. Salah satu sanksi diantaranya pemotongan tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan(TPP). “Untuk pemotongan TPP sudah jelas dan ada sanksi lainnya pula yang kita berikan mengacu kepada PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” pungkasnya. (333)