BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran. Namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang mengabaikan instruksi tersebut.Dari ribuan perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu, setidaknya ada 5 perusahaan yang mendapatkan teguran karena lalai membayarkan THR.
Lima perusahaan itu ialah PT Mustika Anugrah Semesta, PT Agro Muko, PT PN VII, Hotel Djo Front One Inn Bengkulu dan PT Karya Reflesia Mandiri. Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto MPd mengatakan, keterlambatan pembayaran THR itu terjadi lantaran perusahaan yang bersangkutan mengalami permasalahan keuangan. “Sudah kita panggil dan diselesaikan,” terang Sudoto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/6).
Dikatakannya, Disnakertrans yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan pemanggilan kepada lima perusahaan itu. Pemanggilan sendiri dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri lalu. “Kita lakukan teguran untuk segera melakukan pembayaran THR tersebut kepada karyawannya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemanggilan, kelima perusahaan itu bersedia melakukan pembayaran THR kepada karyawannya sebelum lebaran. Meski demikian, Disnakertrans tetap memberikan sanksi teguran kepada lima perusahaan yang terlambat banyarkan THR. Sebab, THR wajib dibayarkan minimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri.
“Pembayaran THR itu memang wajib dilakukan setiap perusahaan,” tegas Sudoto. Menurutnya, Disnakertrans sangat tegas kepada perusahaan yang tidak membayarakan THR kepada karyawannya. Bahkan, selama bulan Ramadan, Disnakertrans mendirikan posko pengaduan khusus pembayaran THR untuk memberikan jaminan kepada pekerjan agar mendapatkan THR sesuai dengan aturan. “Posko sudah kita buat. Jadi jangan ada yang tidak bayarkan THR,” ujarnya.
Selain 5 perusahaan yang terlambat banyar THR, Sudoto mengakui belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali. Begitupun dengan tenaga honorer maupun buruh lainnya. Sehingga dipastikan semua buruh yang ada di Provinsi Bengkulu telah mendapatkan THR sebelum lebaran. “Selain itu tidak ada laporan. Kalau ada langsung kita tindaklanjuti,” pungkas Sudoto. (151)