Mucikari Cantik Ditangkap

Senin 03-06-2019,12:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Sediakan Jasa Pijat Plus-plus

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Seorang pekerja seks komersil (PSK) sekaligus mucikari disalah satu panti pijat kawasan jalan Adam Malik Kota Bengkulu yang bernama Arjuna alias Juna alias Vina diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran menyediakan jasa pijat plus-plus.

Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royke melalui Kanit I Subdit Jatanras Polda Bengkulu, Ipda Sugiarto mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi berkedok panti pijat yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun lalu.

\"Berdasarkan laporan masyarakat dan setelah ditelusuri oleh tim kita bahwa benar ada panti pijat yang didalamnya ada praktek lain dan identifikasi cabul yang berlokasi di jalan Adam Malik Kota Bengkulu,\" kata Ipda Sugiarto, kemarin (2/6).

Sebelumnya, Arjuna alias Juna alias Vina diamankan di Lombok dengan tindak pidana perdagangan orang sebagai mucikari, tapi tidak dilakukan penahanan hanya diwajibkan untuk lapor, namun yang bersangkutan tidak memenuhi wajib lapor tersebut. \"Dulu yang bersangkutan juga pernah terlibat di Lombok namun tidak ditahan hanya wajib lapor, dan sekarang terlibat kasus ini,\" bebernya.

Diketahui, Arjuna alias Juna alias Vina merupakan mucikari atau pemilik panti pijat yang dikelolanya tersebut dan sudah berlangsung sekitar satu tahun. \"Untuk tarif tergantung berdasarkan trapisnya masing-masing, dan hitungan sekian persen baru ke pemiliknya,\" sambung Ipda Sugiarto.

Untuk perkara ini, tersangka Arjuna alias Juna alias Vina dikenakan Pasal 296 KHUP dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait