Banyak Tak Lapor Dana Kampanye

Senin 03-06-2019,11:27 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Akuntan Publik telah melakukan audit dana kampanye peserta Pemilu tahun 2019. Hasil audit,  banyak peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya sama sekali.

“Ada beberapa dari peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya, karena beralasan tidak mendapatkan kursi legislatif pada Dapil tertentu,\" ujar Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/6).

Dijelaskannya, selain peserta pemilu yang tidak duduk di kursi legislatif tidak melaporkan dana kampanye akhir, ada juga peserta pemilu yang melaporkan dana kampanye dibagi per Dapil.  Menurut Eko, semestinya hal tersebut tidak diperbolehkan.

Meski banyak tidak patuh, namun sejauh ini belum ada sanksi administrasi yang akan diterapkan.\"Memang tidak ada sanksi bagi yang tidak peserta pemilu yang tidak duduk dalam pemilu,\" tambahnya.Namun, bagi peserta pemilu yang duduk sebagai legislatif, maka sanksinya tegas. Peserta pemilu terpilih, tidak akan dilantik sebelum laporan akhir dana kampanyenya diserahkan. Untuk itu, laporan dana akhir kampanye tersebut menjadi wajib dilaporkan.\"Sanksi jelas, caleg terpilihnya bisa tidak dilantik,\" tegas Eko.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), untuk tahapan penyampaian hasil audit dana kampanye dari peserta pemilu, baik parpol maupun calon DPD RI dilaporkan 1-7 Juni 2019. Untuk pengumumannya, KPU akan mengumumkan sampai tanggal 10 Juni mendatang.

“Untuk pengumuman hasil audit dana kampanye dari peserta Pemilu tersebut nanti bisa dilihat di kantor KPU. Silakan lihat mana peserta Pemilu yang patuh dan tidaknya,” tutupnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait