Pemilik Warem Dibekuk

Senin 03-06-2019,10:27 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress – Salah seorang pemilik warem di di Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Mul (39) harus mendekam di Lapas Malabero Bengkulu. Pasalnya, tersangka ditangkap aparat Polsek Talo karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Sulasmi (31) warga Kampung Melayu Kota Benglulu pada Jumat (31/6) sekitar pukul 00.20 WIB. Tersangka dibekuk setelah korban melaporkan kasusnya ke Mapolsek Talo.

Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK didampingi Kabag Ops, AKP Chusnul Qomar SIk dan Kapolsek Talo, Iptu Sodri membenarkan mengenai penangkapan ini.

“Setelah menerima laporan dari korban, tersangka kemudian langsung kami tangkap di lokasi warem miliknya. Saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Talo mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula saat laporan dari korban. Berdasarkan keterangan korban, dirinya terlibat ribut mulut dengan tersangka. Saat korban mendatangi tersangka di warem miliknya ribut mulut tersebut berujung kekerasan fisik. Korban dijambak rambutnya, kemudian korban dilempar menggunakan botol kratingdaeng sebanyak dua kali. Berdasarkan pengakuan korban, tersangka juga memukul bagian pinggangnya. Tidak terima dengan perlakukan tersangka, korban kemudian melapor ke polisi.

“Berdasarkan pengakuannya, korban dijambak kemudian dilempar menggunakan botol serta dipukul. Setelah membuat laporan, kemudian korban dilakukan visum untuk memperkuat laporan yang dibuatnya,” tegas Kapolsek Talo.

Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya, korban dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait