THR Guru Dibayar Tunai

Jumat 31-05-2019,11:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara (BU) terindikasi melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara nomor 910/ 0771/BPKAD tentang pelaksanaan implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, pihak Dispendik tetap membagikan gaji THR atau gaji 14 para guru secara tunai yang dilakukan Selasa (28/5) lalu. Padahal, di dalam SE Bupati jelas menyebutkan pembayaran wajib dilakukan secara non tunai.

Menanggapi hal ini, Kepala BPKAD Bengkulu Utara Agus Haryanto SE MM melalui Sekretaris Suwanto mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan yang bersifat koordinasi dari pihak Dispendik Bengkulu Utara, dalam hal pembagian THR para guru yang dilakukan secara tunai.

\"Kami sangat menyesalkan pihak Dispendik yang melakukan pembayaran secara tunai THR guru. Padahal, sudah jelas ada edaran bupati harus non tunai atau transfer bank,\" kata Suwanto.

Suwanto menambahkan, pihaknya sudah dengan tegas menyatakan bahwa untuk pembayaran THR harus mempedomani SE Bupati. Yakni, dilakukan non tunai atau transfer bank. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya pemotongan maupun indikasi pungutan liar.  \"Jika Dispendik melanggar SE tersebut, bisa jadi akan menjadi temuan saat pemeriksaan nanti,\" tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait