KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Reza Nidian (21) warga Desa Gunung Kembang, Manna dibekuk dipastikan akan menjalani hari raya idul fitri 1440 H dalam rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, saat ini berkas perkara pemeriksaan dirinya lantaran tertangkap tangan saat membawa sabu dilengkap (P21). Mulai kemarin, dirinya resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU).
“ Hari ini (kemarin red), tsk dan barang bukti sudah kami limpahkan ke JPU,” kata Kapolres BS, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH.
JPU Kejari BS, Anandito Putra SH mengatakan, setelah dilimpahkan ke penyidik, tsk ditahan. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat bersidangan nanti. “ Tsk kami tahan untuk memudahkan proses persidangan nanti,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Reza yang sebelumnya pernah mengecap pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu dibekuk, Rabu (27/3) sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Kartini, Kota Manna. Barang bukti yang diamankan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Paket sabu tersebut senilai Rp 1 juta. Selain itu dari hasil tes urine, urinenya positif mengandung zat jenis sabu. (369)