ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Libur hari raya Idul Fitri 1440 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia mendapat jatah libur yang sedikit lebih panjang dari tahun-tahun sebelumnya. Yakni mulai 1 hingga 9 Juni 2019. Untuk itu, Sekretaris Daerah Pemkab Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara dilarang keras menambah libur, kecuali ada halangan yang disertai izin untuk tidak masuk pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut.
\"Apabila masih ada ASN yang menambah libur, akan diberikan sanksi, kecuali ada halangan seperti melahirkan, sakit dan musibah, maka akan diberikan pengecualian,\" kata Haryadi.
Ia menegaskan, tidak ada alasan ASN memperpanjang waktu cuti libur. Pada hari pertama masuk kerja tanggal 10 Juni nanti, Pemkab akan lakukan halal bi halal serta upacara apel gabungan pasca lebaran. Jadi, tahu siapa saja ASN yang tidak hadir dihari pertama masuk kerja tersebut.
Namun hal ini dikecualikan, untuk ASN yang memang memiliki waktu cuti yang sudah menjadi hak dan tanggung jawab dari pada ASN, sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Jadi, tidak ada alasan bagi ASN yang melanggar ketentuan,\" ujarnnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, meski bulan puasa ini tinggal menghitung hari, untuk kinerja ASN harus tetap sperti hari biasa, jangan bermalas-malasan apalagi meninggalkan kantor dengan alasan yang tidak jelas karena faktor puasa. \"Diharapkan juga selama bulan puasa ini kinerja ASN harus seperti hari biasanya, jangan bermalas malasan apa lagi meninggalkan kantor dengan alasan puasa,\" pungkasnya.(127)