Dalam paripurna yang dihadiri 21 anggota DPRD RL, forum koordinasi pimpinan daerah, Sekda RL dan sejumlah pejabat daerah tersebut, para wakil rayat melalui keputusan Pimpinan Dewan sepakat pemberhentian Wabup dengan penerbitan surat yang dituangkan dalam hasil keputusan dewan nomor 3 tahun 2013 tentang persetujuan usulan pemberhentian dengan hormat Wabup Rejang Lebong. Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka Bupati RL sebagaimana yang telah diamanatkan UU disarankan untuk mengajukan maksimal 2 calon oleh Bupati kepada DPRD RL yang kemudian dipilih dan dilantik oleh Gubernur Bengkulu.
\"Hasil keputusan pemberhentian Slamet Diyono sesuai hasil sidang paripurna langsung diteruskan ke gubernur dan oleh gubernur diserahkan kepada Mendagri. Setelah Mendagri menerima surat tersebut dan dalam waktu yang ditentukan surat tersebut dibalas, untuk kemudian disampaikan kepada DPRD RL melalui Gubernur,\" ujar Darussamin.
Terpisah, Sekda RL Drs Sudirman, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mau berkomentar terlalu jauh soal bakal calon yang akan diajukan Bupati RL H Suherman, SE, MM, meski ia tidak menampik banyak spekulasi yang beredar tentang figur pengganti Slamet Diyono pasca diberhentikan secara terhormat. ”Itu semua keputusannya Pak Bupati. Apalagi beliau terpilih melalui jalur independen, maka mutlak keputusan tersebut ada di tangan bupati,” singkatnya. (999)