TAIS, Bengkulu Ekspress - Masih adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2018 terhadap realisasi anggaran tahun 2017 yang belum di tindak lanjuti. Bupati Seluma, H Bundra Jaya SH MH meminta, agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyurati pihak ketiga atau kontraktor. Jika tidak maka temuan tersebut akan di garap oleh kepolisian.
“Sebelum bergulir ke kepolisian, OPD dan kontraktor harap menindak lanjutinya. Sekali lagi, saya meminta kepala OPD untuk menyurati pihak ketiga. Agar temuan BPK tersebut segera diselesaikan dan disetorkan ke kas daerah,” tegas Bupati Seluma, H Bundra Jaya SH MH, kemarin (26/5).
Menurutnya, untuk pihak ketiga yang sudah merugikan daerah serta tidak punya niat serius untuk melaksanakan pembangunan. Maka di tahun 2019 ini Pemkab Seluma melalui seluruh OPD sudah melakukan black list. Ataupun tahun selanjutnya tidak akan diberikan pekerjaan lagi.“Tentu mereka tidak akan kami berikan pekerjaan apapun lagi. Karena berarti tidak punya niat serius untuk membangun Kabupaten Seluma, mereka sudah tidak diberikan pekerjaan lagi,” tegas Bupati.
Seperti diketahui BPK mengeluarkan hasil audit tahun 2018 untuk realisasi anggaran tahun 2017. Dengan besaran temuan mencapai Rp 1,7 miliar. Temuan ini terjadi di beberapa OPD, seperti Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, RSUD Tais, Bappeda dan Dinas Pendidikan. Termasuk temuan perjalanan dinas di DPRD Seluma.
Namun dari total temuan tersebut di Dinas Perikanan yang terbesar dengan jumlah temuan mencapai Rp 400 juta lebih. Sedangkan beberapa OPD lainnya seperti Dinas Kesehatan, RSUD Tais termasuk Bappeda tidak sampai Rp 100 juta. Untuk OPD yang temuannya kecil ini juga sudah mengembalikan ke kas negara. Sedangkan untuk Sekretariat DPRD Seluma, belakangan ternyata hanya kesalahan mengenai kekurangan kelengkapan administrasi, sehingga langsung dilakukan perbaikan.
Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK membenarkan mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipikor. Soal temuan BPK tahun 2018, menurutnya, pemeriksaan ini karena sudah melebihi batas waktu selama 60 hari untuk dikembalikan. “Kami mulai periksa beberapa OPD yang ada temuannya. Karena sudah lewat 60 hari, bahkan sudah setahun,” tegas Kapolres. (333)