“Tunjangan purna bhakti untuk Ketua DPRD, jika mereka menjabat penuh selama lima tahun, uang representasi yang bakal diberikan sekitar Rp 2,1 juta/bulan dikali enam bulan.
Jumlah yang bakal diterima sebesar Rp 12,6 juta. Wakil ketua Isekitar Rp 1,6 juta dikali 6 bulan sebesar Rp 9,6 juta,Wakil ketua II sekitar Rp 1,6 juta dikalikan 6 bulan Rp 9,6 juta dan anggota DPRD biasa Rp 1,5 juta dikalikan 6 bulan sebesar Rp 9 juta,” kata Sekwan Kabupaten Mukomuko,H BustariMaller MHum melalui Kabag Keuangan, Syafriadi SH.
Pembayaran tunjangan purna bhakti berupa uang tunai tersebut akan diberikan usai serah terima jabatan anggota dewan yang lama dengan anggota dewan yang baru nantinya atau pada bulan Agustus 2019 mendatang. “Agustus mendatang jabatan anggota dewan periode 2014-2019 berakhir. Setelah kegiatan serah terima jabatan antara dewan lama dengan dewan baru, uang tunjangan itu diberikan,” lanjut Syafriadi.(900)