TAIS, Bengkulu Ekspress - Menindak lanjuti sebanyak 28 unit kendaraan dinas yang digunakan kepala desa dan pejabat Dinas Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bidang Perhubungan menunggak pajak. Dinas Perkim Bidang Perhubungan menyurati satu persatu pemegang mobil dinas. Termasuk kepala dinas, kepala desa, serta pengguna kendaraan dinas lainnya untuk segera membayar pajak.
“Jelas seluruhnya kita surati untuk segera membayar pajak kendaraan, serta untuk melakukan uji KIR di UPTD kita,” ujar Kepala Dinas Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Erlan Suadi ST MAP kepada Bengkulu Ekspress kemarin (21/5).
Ditambahkan Erlan, hal terpenting dilakukan terlebih dahulu mengklarifikasi dan memastikan pengguna kendaraan, agar surat yang dikirimkan benar-benar sampai pada pemegang mobil dinas. Dengan begitu tunggakan pajak mobnas bisa dibayarkan. Karena, Dinas Perkim tidak menyediakan anggaran pembayaran pajak. Melainkan, penggunalah yang mengalokasikan anggran untuk pembayaran pajak ini setiap tahunnya.
“OPD dan kades harus mengalokasikan anggran pajak kendaraan dinas yang mereka gunakan. Bukan malah minta dibayarkan dan dianggarkan perkim,” sambungnya.
Sebelumnya Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH menegaskan, agar seluruh kepala OPD segera melunasi tunggakan pajak kendaraan Dinas di UPTD Samsat Seluma. Menurutnya, hal itu kewajiban yang harus dibayar setiap tahun. Tidak ada alasan kepala OPD tidak membayar pajak.\"Itu harus dibayar. Kalau memang ada yang sudah lelang tapi masih terdaftar, silahkan laporkan langsung,\" kata Bundra saat diwawancarai Bengkulu Ekspress.
Menurut Bundra, kepala OPD kedepannya harus memperhatikan terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Jika memang anggaran tidak tersedia itu kewenangan OPD mengusulkan. Selain itu juga, Bundra menegaskan, kendaraan dinas yang tidak mampu dibayarkan pajaknya dikandangkan saja. \"Katanya ada yang sudah rusak tidak bisa digunakan, tapi masuk daftar. Itu saya tahu, buktinya masih banyak yang bisa digunakan, tetapi belum bayar pajak,\" tegas Bundra.
Diketahui, hingga Januari tahun 2019, sebanyak 711 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, hingga saat ini belum dilakukan pembayaran pajaknya. Tungakan kendaraan dinas milik Pemkab Seluma dan jajaran telah mencapai Rp 543 juta lebih. Itu belum termasuk pembayaran denda. Kendaraan dinas yang menunggak itu, terdiri dari R2 sebanyak 672 unit dan R4 sebanhak 129 unit. Kemungkinan tunggakan ini terus bertambah, karena data tunggakan terus diperbarui. (333)