Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso melalui Kasi Pemerintahan Desa, Sukirman SSos mengatakan, hal tersebut dikarenakan Hartanto merupakan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Benteng periode 2019-2024.
\"Setelah pleno penetapan digelar oleh KPU, baru pelantikan Hartanto dijadwalkan. Sebab, bisa saja Hartanto ditetapkan sebagai anggota DPRD Benteng,\" kata Sukirman.
Selain itu, kata Sukirman, pihaknya juga sudah meminta Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Azhari untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan perangkat desa yang sah. Sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, perangkat desa yang sah dimata hukum adalah mereka yang diseleksi dan diangkat ketika masa kepemimpinan Hartanto.
\"Untuk masalah perangkat desa, perangkat yang lama sudah diberhentikan. Sedangkan perangkat desa yang diangkat oleh Hartanto sudah bisa bekerja dengan mengantongi SK pengangkatan yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 2019,\" jelas Sukirman.
Dengan adanya keputusan baru yang dikeluarkan Pemda Benteng, Sukirman berharap agar seluruh polemik dan permasalahan yang terdapat di Desa Taba Tarunjam bisa berakhir. \"Saya harap, perangkat desa yang baru bisa menjalankan tupoksi dengan baik dan menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal,\" demikian Sukirman.(135)