Libatkan Jaksa dan Polisi

Senin 20-05-2019,09:52 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Penarikan Mobnas BD 3 P

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekalipun ada perjanjian, terkait pengembalian aset bergerak mobil Pajero sport warna hitam BD 3 P yang masih dikuasai oleh Husni Thambrin SH MH. Membuat Pemda Seluma akan melibatkan jajaran kepolisian dan kejaksaaan untuk melakukan penjemputan aset tersebut.

“Bagai manapun juga kendaraan tetap kita tarik paksa, saat ini pemda juga bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan,” sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Irihadi MSi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/5).

Terlepas dari itu, terkait adanya perjanjian antara Husni Thambrin SH MH dengan Ketua DPRD Seluma Tenno Heikas SSos merupakan urusan pribadi mereka yang harus mereka selesaikan secara pribadi. Namun tidak menjadi tangung jawab dari Pemda . Sehingga pemdaakan bertindak untuk melakukan penjemputan paksa kendaraan tersebut.“Itu urusan pribadi mereka, silahkan diselesaikan dan terpenting aset mobil ini akan tetap ditarik sekalipun keberadaanya di provinsi,”sampainya.

Dijelaskannya, selangkah lagi tim akan melangsungkan rapat terkait kerjsama yang akan dilakukan dengan kepolisian dan kejaksanaan ini. Termasuk membahas langkah yang akan ditempuh untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut, termasuk upaya yang akan dilakukan. “Secepatnya akan kita lakukan penarikan dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan,”ujarnya.

Diketahui, hingga saat ini mobil dinas jenis Pajero sport warna hitam BD 3 P milik Pemda Seluma tak diketahui keberadaanya. Pasalnya, hingga saat ini kendaraan dinas yang dibeli dari uang rakyat tersebut masih dikuasai oleh Husni Thambrin SH MH, mantan Ketua DPRD Seluma. Dengan belum dikembalikan ini, berdalih jika masih menunggu kompensasi dari ketua DPRD Seluma saat ini. Dimana sebelumnya, Tenno Heika SSos bersedia untuk memberikan kompensasinya setiap bulan sebesar Rp 20 juta hingga batas akhir masa jabatan Agustus mendatang.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait