Tingkat Kepatuhan Pajak Capai 70%

Sabtu 18-05-2019,13:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Tingkat kepatuhan pembayar pajak di Provinsi Bengkulu sudah membaik. Saat ini kepatuhan itu sudah sampai 70 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung , Erna Sulistyowati saat menggelar pertemuan dengan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah di Kantor Gubernur Bengkulu.

“Tingkat kepatuhan ini sudah membaik, tapi tetap harus ditingkatkan,” terang Erna dalam pertemuannya dengan Gubernur Bengkulu, kemarin (17/5).

Tidak hanya itu, Erna menegaskan, setiap perusahan yang memiliki cabang di Bengkulu, juga harus didorong untuk membuat kartu nomor pokok induk pajak (NPWP). Sehingga pendapatan daerah melalu pajak juga bisa meningkat. “Ini sangat penting bisa dilakukan,” paparnya.

Dalam pertemun itu, DJP Bengkulu-Lampung juga berharap koordinasi tersebut bisa meningkatakan kerjasama. Salah satunya terkait konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Hal ini dilakukan tidak lain, sebagai upaya pencapaian penerimaan untuk pendapatan negara dan daerah. “Kami harap dapat segera diimplementasikan di oleh Pemprov Bengkulu,” tegas Erna.

Semetara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya, akan mendorong agar setiap warga (wajib pajak) mempunyai NPWP yang akan diminta saat akan mengurus perizinan usaha. Selain NPWP perorangan, setiap perusahaan yang memiliki cabang di Bengkulu juga akan ditetapkan memiliki NPWP cabang\"Ini untuk mengefektifkan sumber pajak daerah,” ujar Rohidin.

Atas pertemuan tersebut, pemprov mendapatkan masukan untuk menerima sumber pajak yang baru. Langkah ini akan terus digali, agar penerimaan pajak bisa terus meningkat. “Ada beberapa sumber pendapatan baru yang bisa digali. Nanti akan dibahas secara intensif melalui MOU bersama direktorat Jendral Pajak\" tutupnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait