\"Ya meski berbadan kecil dia ini memang agak licik. Dari awal penangkapan, sudah kita borgol malah berusaha mau memutus borgolnya dan coba kabur. Begitu juga saat dalam perjalanan hingga sampai di Mapolda juga mau melepaskan diri. Namun usaha sia-sia itu tidak begitu menyulitkan anggota kita,\" terang Kasubdit lll narkoba Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol) Manogi Simaremare, Jumat (17/5/19).
Diketahui EN merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas yang sudah diincar anggota kepolisian Polda Bengkulu. Dari penggerebekan tersangka di rumahnya, polisi berhasil menyita barang bukti kaca pirek yang masih terdapat sabu di dalamnya, serta lintingan ganja yang sedang dikonsumsinya.
EN mengaku sebagai pengedar dan mendapatkan barang haram tersebut dari temannya AP yang masih menjalani hukuman atas kasus sama.
Beruntung EN tidak mendapat hadiah timah panas dari polisi yang sempat kesal dengan ulah tersangka yang tak jera ingin melarikan diri.
Hingga saat ini EN masih menjalani pemeriksaan khusus di gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut. Ia diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Imn)