Gelapkan Uang, Residivis Diringkus

Jumat 17-05-2019,09:29 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KAUR UTARA, Bengkulu Ekspress- Seorang risidivis berinisial SA (30), warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, terpaksa harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur. SA yang sudah pernah masuk penjara ini, diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan uang Rp 9,8 juta milik Supratman (37), warga Desa Tanjung Betung II Kecamatan Kaur Utara.

“Tersangka ini kita amankan setelah korban melapor ke kita, dimana tersangka melakukan penipuan uang Rp 9.8 juta milik korban,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat S Ik melalui Kapolsek KU Ipda Tomson Sembiring SH, kemarin (16/5).

Dikatakan Kapolsek, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta ini diamankan Rabu (15/5) sekitar pukul 23.30 WIB saat sedang main gaple di Desa Tebing Rambutan. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari anggota Polsek Kaur Utara menerima laporan korban Supratman, dengan nomor LP/141-B/III/2019/Bengkulu/Res Kaur/Sek KU tanggal 15 Maret 2019 tentang pengelapan uang.

Pengelapan ini terjadi Kamis (28/2) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, dimana pada saat itu korban memberikan pipa merk calaveras sebanyak 51 batang dengan berbagai ukuran, serta 1 buah tedmon air ukuran 1.000, 30 sak semen merk Semen Padang ukuran 50 Kg senilai Rp 9.825.000 kepada tersangka, yang mana tersangka berjanji akan mengganti barang-barang tersebut dengan seng merk Angsa Mas sebanyak 20 kodi dan paku berbagai ukuran sebanyak 8 dus dalam waktu 4 hari.

Namun sayang sampai waktu ditentukan tersangka tak memenuhi janji tersebut. Dimana tersangka menggunakan nama toko bangunan milik korban untuk mengorder Semen Padang Sebanyak 200 sak senilai Rp 10.500.000, nah setelah itu Obeng pemilik koperasi Keluarga Semen Padang di Kota Bengkulu menagih pembayaran semen kepada korban. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 9.825.000 dan melaporkan tersangka ke Mapolsek KU. Mendapati laporan tersebut anggota Polsek KU dengan diback up oleh anggota Sat Reskkrim Kaur berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka kita amankan saat main kartu gaple dihalaman rumah warga Desa Tebing Rambutan, dan tersangka kita amankan tanpa perlawanan, dan tersangka ini sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama,” terang Kapolsek.

Akibat perbuatanya itu, pelaku harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait