Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial AP yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sedang menjalani hukuman.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imam Sachroni melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol) Mulyadi didampingi Kasubdit lll Ditresnarkoba, Kompol Manogi Simaremare dan Kasubdit ll, Kompol Milian Aziz dalam eksposenya menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah di daerahnya sering terjadi transaksi narkoba.
\"Mereka ini diduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jaringan Lapas. Saat penggerebekan, juga didapat beberapa timbangan dan plastik klip bening, serta sabu yang sudah dipaket siap jual. Sementara kita masih memeriksa keempat tersangka lebih dalam untuk mengetahui adanya pelaku lain yang masih berkeliaran,\" ujarnya, Kamis (16/5/19).
Keempat tersangka yakni, Su (31) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, EN (29) warga Kelurahan Sumber Jaya, DP (28) warga Kelurahan Sawah Lebar, dan KM (40) warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Dalam sindikat pengedar narkoba ini, Su menjadi tersangka utama yang mengambil barang haram tersebut dengan perintah AP yang ada didalam Lapas Bentiring.
Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Su diperintahkan AP untuk menjual narkoba tersebut dengan upah jutaan rupiah, serta upah pakai barang. Melalui EN, DP, dan KM, pelaku Su mengedarkan narkoba tersebut dengan sistem upah pakai barang.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di Polda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang pasal 114 dan 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Imn)