TAIS, Bengkulu Ekspress - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan pendampingan atas diberhentikannya 7 orang buruh harian lepas (BHL) dari tempat mereka bekerja PT Agrindo Indah Persada(AIP) Desa Tumbuan, Kecamatan Air Periukan. Sebagaimana kemarin (15/5), Disnakertrans mendampingi penyerahan uang konvensasi atas pemutusan huungan kerja (PHK) dari manajemen PT AP kepada buruh yang di-PHK.
“Alasan pemberhentian BHL ini dikarenakan ketujuh orang buruh tersebut saat ini sudah habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang oleh PT AIP,” kata Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Seluma, Tusmi Hirawani SH di ruang kerjanya.
Dibeberkan, mereka tidak dipekerjakan lagi sejak sebulan lalu. PT AIP meminta dilakukan pendampingan terhadap pemberian konvensasi terhadap tujuh orang buruh tersebut, Rabu (15/05). \"Iya memang tadi PT AIP meminta kita mendampingi guna memberikan konvensasi kepada tujuh orang buruh yang diberhentikan tersebut,\" ungkap Tusmi Hirawani.
Dari penjelasan manajemen PT AIP, menurut Tusmi, ketujuh BHL tersebut, telah bekerja sekira 3 hingga 5 tahun di PT AIP Kabupaten Seluma. Saat ini memang masa kerjanya sudah selesai atau sudah habis kontrak. MAsa kontraknya tidak di perpanjang lagi dan pekerjaan mereka itu sebelumnya memang sudah di kurangi dan ditiadakan.
\"Karena memang saat ini masa kerjanya sudah selesai, dan mereka bekerja masing-masing berbeda mulai dari tiga hingga lima tahun,\" terusnya.
Nilai konvensasi yang diberikan sekitar Rp. 2,5 juta per orangnya. Dengan pemeberian kompensasi ini, 7 mantan pekerja di PT AIP ini merasa bersyukur dan berterima kasih Disnakertrans sudah memediasi. Sementara itu, perwakilan PT AIP dan ketujuh orang BLH tersebut, saat akan dimintai keterangan, bergegas meninggalkan kantor Disnakertrans dengan cepat. Mereka menolak memberikan keterangan.(333)