Lima Raperda Masih Diundangkan

Selasa 14-05-2019,11:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Lima rencana peraturan daerah yang sudah disahkan Pemerintah Kabupaten Seluma dan DPRD Seluma, masih harus diundangkan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

“Draf Perda tersebut saat ini dalam tahapan penyusunan regulasi untuk segera diundangkan dan barulah disetujui Bupati Seluma,” ucap Kepala Bagian Administrasi Pemerinthan Hukum, Nur fadlyah SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (13/5).

Dijelaskan, lima Perda ini antara lain, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, Raperda tentang Penanggulangan Narkoba, Raperda tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan sejenisnya, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Bumdes, dan Raperda Perubahan Atas Perda nomor 02 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa.

“Sebelumnya telah dilakukan pembahasan ditingkat komisi dan Baleg. Kemudian, dilakukan tahapan Paripurna Sebelum disahkan menjadi Perda ini,” ujarnya.

Sebelumnya, ada 32 Raperda yang diusulkan, namun hanya 5 Raperda yang dianggap penting untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda. Untuk Sosialisasi ke masyarakat kata lia, merupakan tanggungjawab OPD yang membidangi. Misalnya mengenai Miras yang menjadi tanggungjawab Satpol Pp. Namun, bagian hukum Setda Seluma juga akan ikut melakukan sosialisasi melalui kegiatan-kegiatan khusus yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa. \"Secepatnya kita undangkan setelah dibuat regulasinya nanti tinggal tandatangan bupati,\" lanjutnya.

Dikatakannya, sosialisasi ke masyarakat itu merupakan tanggung jawab OPD masing-masing. Setelah diundangkan nanti bagian hukum hanya memperbanyak beberapa eksemplar saja. Ditambahkan, proses penyusunan dan pengundangan ini tidak akan memakan waktu lalu. Namun, dipastikan akan rampung sebelum pelaksanaan Pilkades serentak pada Oktober mendatang. \"Kita targetkan sebelum Pilkades serentak. Sekarang tahap penyusunan Jadwal. Karena itu ada Perda perubahan tentang Perda Pilkades,\" jelasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait