TAIS, Bengkulu Ekspress - Untuk kedua kalinya, Bawaslu Seluma menghentikan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kecurangan Pemilu. Sebelumnya, laporan di Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo. Karena dianggap tidak ditemukan pelanggaran.
Serta meminta KPU melalui perangkatnya untuk lebih cermat terhadap daftar pemilih khusus (DPK). Kali ini Bawaslu Seluma kembali menghentikan laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Hermansyah, caleg dari Partai Nasdem yang melaporkan caleg terpilih sesama partai dari Dapil IV Tenno Heika.
“Sebelumnya, Hermansyah melaporkan bahwa Tenno Heika melakukan penggelembungan suara di Desa Tawang Rejo sebanyak 2 TPS. Kemudian di Desa Gunung Agung sebanyak 1 TPS,” tegas Anggota Bawaslu Seluma, Suryadi MAg kepada wartawan.
Dijelaskannys, Bawaslu Seluma sudah melakukan penelusuran terhadap laporan yang disampaikan oleh Hermansyah. Kemudian dari penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu dengan melakukan konfirmasi kepada saksi, dan PPK di kecamatan. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Hermansyah tidak terbukti.“Yang dilaporkan tidak terbukti sehingga Bawaslu Seluma tidak melanjutkan prosesnya. Serta tidak sampai dilimpahkan ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),”ujarnya.
Ditambahkan Suryadi, saat digelar rapat pleno di tingkat KPU Seluma, suara yang diperoleh Tenno Heika sama seperti hasil pleno PPK, termasuk saksi partai di lapangan. Sehingga dipastikan tidak ada penggelembungan suara sebagaimana yang dilaporkan ke Bawaslu Seluma.
Sehingga saat ini Gakkumdu Seluma hanya memproses satu laporan dugaan pelanggaran pemilu. Serta sudah diproses oleh Gakkumdu serta saat ini ditindaklanjuti oleh penyidik Gakkumdu. Yakni laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Ulu Talo atas caleg DPR RI atas nama Lia Lestaria.
“Kalau untuk satu kasus ini dipastikan lanjut, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap semua PPK Ulu Talo serta sudah ditangani oleh penyidik Gakkumdu untuk proses hukumnya. Mereka diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu serta terancam pidana penjara,” pungkas Suryadi.(333)