TAIS, Bengkulu Ekspress- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Seluma, melanjutkan pemeriksaan guna mengklarifikasi ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dua anggota PPK Kecamatan Ulu Talo. Tiga orang anggota PPK ini dimintai keterangan oleh Gakkumdu berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan suara salah satu calon anggota DPR RI di beberapa Desa Kecamatan Ulu Talo.
\"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota PPK Kecamatan Ulu Talo. Atas dugaan penerimaan suap dan lain-lain kita belum bisa kita sampaikan karena masih kita dalami,\" kata Anggota Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Suryadi M Ag kepada Bengkulu Ekspress kemarin (6/5).
Pemeriksaan saksi dan terlapor akan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam peristiwa dugaan pengelembungan yang terjadi. Sehingga, tidak ada lagi dugaan, sebab kebenaran harus diungkap sesuai dengan fakta serta bukti yang kuat.
Sebelumnya, Gakkumdu telah memeriksa panwascam Kecamatan Ulu Talo dan 2 orang saksi yang diajukan oleh pelapor. Hanya saja, Gakkumdu masih akan mendalami tentang peristiwa dugaan penggelembungan suara tersebut. \"Kalau dari saksi yang kita periksa, belum mengarah kepada suap, melainkan soal perubahan datanya yang terjadi. Memang ada indikasi dugaan untuk memenangkan salah satu calon anggota DPR RI, tapi baru indikasi belum bisa dikatakan benar,\" sampainya.
Ditegaskan lagi, dugaan pengelembungan suara terhadapndokter cantik tersebut masuk ke Gakkumdu, sehingga dianggap masuk dalam pidana Pemilu. Hal berkaitan dengan tindak pidana Pemilu ini nanti, akan ada pasal pidana tentang merubah sertifikat hasil perolehan suara. Ada juga pasal dipidana lainnya yang mengatur.
\"Dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi ini, Gakkumdu mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,\"terangnya.
Ditambahkan, PPK yang bertanggungjawab terhadap logistik Pemilu itu. Hanya Saja, jika ada dari panwascam yang ikut terlibat, tentu Gakkumdu takkan tebang pilih. Hanya saja, sejauh ini Panwas yang mengungkap dugaan pengelembungan suara ini. Bahkan upaya untuk mengajak dan memancingpun sudah dilakukan PPK namun tidaklah berhasil dengan janjian dalam bentuk uang. \"Dari saksi yang ada memang sudah berupaya mengajak dan bersekongkol bersama panwascam namun tidak berhasil,\"sampainya.
Berdasarkan hasil pleno kata dia, ditemukan ada C1 hologram dan DA 1 PPK tidak sama. Menurut data yang diterima media ini, Hasil DA1 PPK dengan total suara Caleg DPR RI nomor urut 4 dari Partai Gerindra sebanyak 1137 sedangkan c1 saksi sebanyak 185 suara. Sehingga terjadi penggelmbungan suara sebanyak 952 suara.
Dari 22 TPS di 13 Desa Kecamatan Ulu Talo, suara dari caleg tersebut bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giro Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara dirubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.
Data berhasil dihimpun, dugaan pengelembungan suara ini terjadi setelah oknum calek dari partai Gerindra memberikan janji akan memberikan uang Rp 100 juta apabila berhasil mendapatkan suara lebih banyak di Kecamatan Ulu Talo. Hanya saja, sejauh ini baru sekedar banjar sebesar Rp 20 juta sebagai uang banjar terlebih dahulu. Hanya saja, belum berhasil menjalankan aksinya. Modus pengelembungan suara berhasil diungkap dalam pleno ditingkat kecamatan minggu lalu. (333)