Gubernur Pecat 24 ASN Korupsi

Jumat 03-05-2019,15:19 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Makamah Konstitusi (MK) memperkuat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan surat KemenPAN-RB untuk melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) ASN eks napi korupsi sampai 30 April lalu. Hasilnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu langsung menindaklanjuti keputusan tersebut. Setidaknya ada 24 orang ASN eks napi korupsi yang dipecat melalui surat keputusan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah.

\"Kita sudah dideadline sampai 30 April. Jadi PTDH itu sudah kita lakukan semua,\" ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/5).

Dijelaskannya, proses pemecatan tersebut telah memenuhi prosedur. 24 orang ASN eks napi korupsi itu telah memiliki surat keputusan inkrah dari pengadilan. Sehingga pemprov secara aturan tetap melakukan PTDH.  \"Secara aturan PTDH kita lakukan,\" paparnya.

Nopian menegaskan, aturan PTDH ini akan terus berlaku, Bagi ASN yang saat ini sedang menjalankan proses hukum juga terancam akan dilakukan pemecatan ketika sudah selesai hukuman.  \"Pokoknya yang harus kita selesaikan, ya kita selesaikan. Kalau ada nanti mucul lagi, ya muncul lagi. Asal ada bukti inkrahnya,\" tambah Nopian.

Untuk PTDH ini, lanjutnya, tidak hanya dilakukan kali ini saja, tapi sejak keluarnya PTDH hingga dideadline tahun lalu. Ditambah lagi ada keputusan MK menjadi dasar pemprov untuk melakukan PTDH.  \"Pemprov taat dan patuh aturan. Walapun dalam posisi kita berat. Dimakan mati bapak, tidak dimakan mati emak. Jadi dilema,\" tuturnya.

Meski demikian, aturan yang telah terbit tersebut harus menjadi pelajaran untuk semua ASN yang masih aktif saat ini. Sebab, jika ASN tersebut telah berproses dengan hukum dan terkena kasus korupsi, maka PTDH sudah pasti akan tetap dilakukan.  \"ASN yang masih aktif, patuhi dan taati aturan. Jangan pernah bermain-main,\" kata Nopian.

Kinerja ANS, lanjut Nopian sangat banyak yang mengawasi. Sehingga tetap harus hati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan. Untuk itu, penegakan integritas dan kualitas harus terus ditingkatkan.  \"Kita sudah ada gaji, sudah cukup. Untuk itu, mari kita semua harus hati-hati, teliti jangan ada berpikir yang aneh-aneh,\" pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait