DA1 Lebong Utara Hilang

Kamis 02-05-2019,16:18 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Dokumen form DA-1 untuk 5 pemilihan (Pilpres, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD RI dan DPR RI) Kecamatan Lebong Utara hilang di dalam kotak suara kardus yang tersegel. Hal ini diketahui ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong melaksanakan rapat Pleno tingkat kabupaten.

Rapat pleno tingkat kabupaten telah dilaksanakan sejak hari Selasa (30/04). Dimulai dari Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan, Lebong Tengah, Lebong Atas, Lebong Utara, Kecamatan topos, Kecamatan Bingin Kuning. Hingga sore kemarin (1/5) Kecamatan Bingin Kuning atau sebanyak 8 Kecamatan dari 12 kecamatan.

Akan tetapi ketika rapat pleno untuk Kecamatan Lebong Utara yang dilaksanakan pada Selasa malam (30/04) hingga Rabu dini hari (01/05), ada hal yang menarik karena dokumen DA-1 yang akan dibacakan dalam pelaksanaan rapat Pleno, tidak diketemukan meskipun seluruh kotak dari Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Tengah telah dibuka di gudang penyimpanan logistik KPU Lebong.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE, beberapa kali menskor pelaksanaan rapat pleno untuk menindaklanjuti atas hilangnya dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara dan baru dilakukan pembukaan sekitar pukul 02.00 WIB, kemarin (01/05).

Setelah dilakukan skorsing, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, merekomendasikan agar C1 Plano dibuka. Hal tersebut agar bisa mencocokan data yang ada di dalam kotak surat suara. Dengan kata lain, dalam rapat pleno tingkat kabupaten, kembali dilakukan rapat pleno tingkat kecamatan.

Disampaikannya, ketika membacakan surat rekomendasi dari Bawaslu, bahwa model DAI-0 Plano Pilpres, DPDRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD RI dibuka untuk disinkronkan dengan salinan model DA-1 yang diterima dan disampaikan Panwaslu Kecamatan Lebong Utara.“Karena kita mendapat rekomendasi dari Bawaslu, maka kami akan menindaklanjuti terkait rekomendasi dari Bawaslu,” sampainya, kemarin (01/05).

Selain itu pihaknya akan membuat pernyataan atas adanya kejadian khusus atas kejadian ini untuk ditindak lanjuti serta membuat berita acara atas tidak ditemukannya dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Tengah.“Untuk mempersiapkan itu, kita skor selama 20 menit,” tegasnya.

Sementara itu, Komsioner Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destiawan SSos menegaskan, meskipun adanya masalah hilangnya dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara, pihaknya merekomendasikan agar rapat pleno tingkat kabupaten tetap dilaksanakan.“Kita meminta agar tetap dilanjutkan,” sampainya.

Selanjutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku pihak Bawaslu akan segera memanggil semua pihak, baik itu PPK, KPU serta pihak yang lainnya. Sehingga adanya titik terang atas hilangnya dokumen DA-1 tersebut. “Kita akan panggil seluruhnya untuk dimintai klarifikasi,” tutup Sabdi Destiawan.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait