TALO, Bengkulu Ekspress – Permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang disampaikan beberapa caleg sepertinya bisa gugur atau tak bisa dilaksanakan. Karena, laporan itu sudah kadaluarsa tak memungkinkan dilaksanakan PSU. Disebabkan, dugaan pelanggaran yang terjadi pada 17 April lalu tidak langsung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Khusus untuk permintaan PSU dari caleg di Dapil II, Bawaslu Seluma belum merekomendasikan PSU. Karena, untuk memerintahkan PSU ini bukan sembarangan. Harus memang ada temuan pelanggaran. Jadi kami baru merekomendasikan agar diperiksa ke PPK dan PPS,” tegas Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal Kepada Bengkulu Ekspress.
Permintaan PSU itu disampaikan Caleg dari Partai Demokrat Gusman Gumanti, serta Caleg dari Partai Nasdem Zumiwati. Para caleg ini mengajukan PSU dengan mendatangi kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Seluma, Kamis (25/4). Bawaslu Seluma belum merekomendasikan PSU di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang merupakan wilayah Dapil II Kecamatan Talo dan sekitarnya.
Karena sampai saat ini Bawaslu Seluma, masih merekomendasikan kepada KPU Untuk melakukan pemeriksaan. KPU bersama dengan PPK bisa melakukan pemeriksaan apakah laporan yang disaampaikan oleh Gusman Gumanti Cs benar atau tidak. Disamping itu, Bawaslu Seluma juga melakukan penyelidikan dengan melibatkan petugas Panwaslu Desa serta tim pengawasan lainnya.
Kemudian, PSU itu sendiri sesuai PKPU bahwa tidak boleh lebih dari 10 hari sejak waktu pencoblosan. Sedangkan hari ini Sabtu (27/4) sudah genap 10 hari dari waktu pencoblosan pada Rabu (17/4) kemarin. Sehingga sudah bisa disebut kadaluarsa. Jadi bisa dipastikan untuk permintaan agar dilaksanakan PSU di Desa Serambi Gunung sulit untuk direkomendasikan Bawaslu Seluma.
Seperti diketahui enam orang pengurus parpol mendatangi kantor KPU Seluma setelah sebelumnya menyampaikan laporan keberatan ke Bawaslu Kabupaten Seluma. Salah seorang pengurus Partai Demokrat, Gusnan Gumanti menyampaikan kedatangan mereka di KPU untuk berkoordinasi menyampaikan terkait banyaknya dugaan pelanggaran di Kecamatan Talo. Salah satunya yaitu banyaknya DPK dalam enam TPS di Desa Serambi Gunung mencapai 135 orang.
\"Ini bukan keinginan Caleg saja, melainkan keinginan masyarakat, karena merasa ada kejanggalan dalam proses perhitungan di PPK,\" tegas Gusman beberapa hari yang lalu.
Ditambahkan, bahwa hal yang dianggap janggal yaitu, ada DPK yang mencapai 135 suara. Kemudian, penghitungan di PPK, ada C1 plano dirubah setelah ada pleno di PPK. Kemudian. Kemudian, C1 plano dan C1 hologram dan saski itu tidak sama. (333)