\"Untuk undangan hearing sudah kita sampaikan beberapa waktu lalu, mudah-mudahan mereka (PT Jambi Resource) akan memenuhi undangan kita, kita lihat saja nanti,\" jelas Edi Tiger.
Agenda hearing yang akan dilakukan DPRD dengan PT Jambi Resource tersebut mengenai hasil sidak yang telah dilakukan Komisi II ke PT Jambi Resource sebagai pemegang izin eksplorasi batu bara di Kecamatan Pinang Belapis tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan guna mengetahui duduk persoalan yang melingkupi aktivitas eksplorasi batu bara yang dilakukan PT Jambi Resource termasuk masalah perizinan hingga Amdal PT tersebut. \"Dalam hearing itu kita juga mengundang beberapa pihak dari unsur pemerintah yakni Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Lebong, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Bagian Hukum serta Asisten yang membidangi,\" ungkap Edi Tiger.
Meskipun mengaku mendukung upaya pemerintah yang memberikan izin pada sektor pertambangan batu bara ini, Edi Tiger mengingatkan agar ada komitmen yang jelas antara perusahaan dengan daerah termasuk di dalamnya mengenai masyarakat yang ada di sekitar lokasi pertambangan batu bara tersebut.
\"Kita sangat mendukung upaya-upaya seperti ini, namun perlu di garis bawahi jangan sampai kita menjadi penonton di tanah kita sendiri. Silakan jika ingin meningkatkan PAD, tetapi masyarakat harus tetap menjadi prioritas,\" ujarnya.
Dikatakan Edi Tiger, dari hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya ke lokasi eksplorasi batu bara oleh PT Jambi Resource di Kecamatan Pinang Belapis beberapa waktu yang lalu, aktivitas eksplorasi tersebut dilakukan atas dasar adminitrasi yang dimiliki perusahaan tersebut.
Namun sejauh ini kelengkapan adminitrasi yang dimiliki PT Jambi Resource ternyata belum satupun di tembuskan kepada DPRD Lebong. \"Saat ini mereka masih melakukan eksplorasi dan akan menuju ke tahap eksploitasi atau produksi. Tetapi untuk memasuki tahap produksi ini, mereka masih menunggu AMDAL dan itu akan menjadi pertanyaan kita nantinya,\" pungkas Edi Tiger.(777)