CURUP, Bengkulu Ekspress - Menjelang berakhirnya waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup meminta kepada seluruh WP badan yang ada diwilayah Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang untuk segera melaporkan SPT tahunan. \"Karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk badan segera berakhir, maka kami mengimbau WP badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan,\" sampai Plt Kepala KPP Pratama Curup, Mawad Sri Basoeki saat dikonfirmasi Senin (15/4) kemarin.
Dijelaskan Mawad, berdasarkan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Curup jumlah WP badan yang ada diwilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang sebanyak 1.518 badan, namun yang sudah melapor baru sebanyak 310 WP pajak, dengan masih sedikitnya WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut, KPP Pratama Curup mengimbau para WP badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan.
\"Bagi WP badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan akan didenda sebesar Rp 1 juta,\" tegas Mawad.
Dijelaskan Mawad, yang masuk dalam kategori WP badan seperti koperasi, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), kelompok tani, Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga swadaya masyarakat (LSM), partai politik, BUMDes, PAUD dan TK, Yayasan, Organisasi Profesi dan sejumlah badan yang terdaftar mimiliki NPWP.
\"Yang wajib penyampaikan SPT Tahunan badan ini, bukan hanya yang memiliki usaha saja namun yang terpenting memiliki badan hukum,\" tambah Mawad.
Sementara itu, untuk mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk WP badan sendiri menurut Mawad meskipun sudah dilakukan secara elektronik namun harus dilakukan di KPP Pratama Curup. Mawad mengakui selama ini yang menjadi kendala WP badan dalam menyampaikan SPT Tahunan karena mereka diminta untuk menyampikan laporan keuangan.
Oleh karena itu, menurut Mawad, bila ada WP badan yang masih bingung untuk membuat laporan kuangan sebagai syarat untuk menyampaikan SPT Tahunan, pihak KPP Pratama Curup siap membimbing WP badan untuk membuat laporan keuangan. \"Kalau ada WP badan yang masih bingung untuk membuat laporan keuangan, kami dari KPP Pratama Curup siap membantu para WP badan utnuk membuat laporan keuangan mereka,\" ungkap Mawad. Terkait dengan kewajiban WP badan dalam menyampaikan SPT tahunan sendiri, menurut Mawad sudah diatur dalam pasal 3 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.(251)