Soal Penarikan Mobil KPDT
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah menemui jalan buntu menarik sisa mobil bantuan Kementerian Pemberdayaan Desa Tertinggal (KPDT) sebanyak 14 unit dari total 61 unit, Bidang Perhubungan, Dinas pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) akan meminta bantuan dari tim penertiban aset terpadu (TPAT). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Lebong, Ferdinan Agustian ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan, Ummi Haidar Rambe ST MSi mengatakan, bahwa upaya pendekatan kepada pemegang mobil telah dilakukan pihaknya secara maksimal. Baik itu mengirimkan surat peringatan maupun yang lainnya.
Akan tetapi hingga saat ini tidak ada etikat baik dari pemegang untuk mengembalikan,” jelasnya, kemarin (14/04). Untuk itulah, pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, akan meminta tim penertiban aset terpadu untuk melakukan penarikan terhadap 14 unit mobil yang belum juga dikembalikan.
“Tim sendiri terdiri dari TNI dan Polri serta Satpol PP Pemkab Lebong,” tuturnya.
Dengan melibatkan tim penertiban aset terpadu, nantinya seluruh pemegang aset yang selama ini tidak kooperatif untuk mengembalikan mobil, maka yang bersangkutan (pemegang) dapat ditindak dengan tegas karena telah menghambat penertiban.
“Pastinya kami masih menunggu niat baik dari pemegang mobil untuk segera mengembalikan mobil beserta surat-suratnya ke Bidang Perhubungan,” ucapnya.
Ditambahkan Ummi, untuk mobil yang sebelumnya telah ditarik atau dikembalikan oleh pemegang aset, sebanyak 38 unit telah diserahkan kepada desa yang siap membayar pajak dan KIR. Karena banyak mobil yang dikembalikan tidak dibayar pajak dan KIR-nya. “Sementara sisanya 9 unit masih berada di halaman parkir Dinas PUPRP, karena pihak desa belum melunasi pajak dan KIR. Bahkan ada mobil yang saat ini tidak bisa lagi dihidupkan,” tutur Ummi. (614)