Tiga Warga Jepang Dideportasi

Jumat 12-04-2019,10:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu resmi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Jepang. Hukuman deportasi atau pengembalian ke negara asal untuk WNA itu dilakukan lantaran tiga WNA asal bernama Masahiko Yoshikawa (51), Kobayashi Mao (30), dan terakhir Mamoro Owada (71) tersebut melakukan penelitian dengan cara mengambil sampel serangga dan kupu-kupu untuk diawetkan.

Sementara kedatangan WNA itu ke Indonesia tidak melengkapi surat izin untuk menangkap serangga dan kumbang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Ilham Djaya mengatakan, kedatangan WNA itu ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan singkat dan visa on arrival. Sementara izinya penelitian tidak dilengkapi.

\"Tetiga warga Jepang itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,\" terang Ilham dalam konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, kemarin (11/4).

Dikatakannya, tiga WNA itu melanggar pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Sebab, WNA itu dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan.  \"Sekarang masih diamankan,\" paparnya.

Ilham menegaskan, deportasi akan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan lebih lanjut. Jika unsur lain tidak ada maka akan dikenakan pelanggaran admistrasi sehingga bisa langsung dilakukan deportasi ke negara asal.\"Kita periksa lebih lanjut. Jika tidak ada motif lain, langsung dideportasi,\" tambahnya.

Dari hasil pemerisaan sementara, dari ketiganya petugas mengamankan barang bawaan yang diduga untuk menangkap kupu-kupu dan kumbang. Barang bukti itu berupa tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, cairan amonia yang berguna untuk mematikan dan mengawetkan serangga tersebut. \"Untuk barang bukti kupu-kupu dan kumbang yang sudah ditangkap, diduga telah dibakar oleh ketiga WNA tersebut,\" bebernya.

Ilham mengatakan, hasil pemeriksaan juga menunjukkan salah satu WNA itu sudah beberapa kali datang ke Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Rejang Lebong. Sementara, Kobayashi dan Mamoru baru satu kali datang ke Bengkulu.

\"Memang ada yang baru dan ada yang sudah pernah datang ke Bengkulu. Untuk itu dalam pengawasan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan secara ketat kepada WNA yang datang. Agar WNA yang datang tersebut tetap mematuhi dari hasil izin yang dibawanya,\" pungkas Ilham. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait