PARPOL TAK MAMPU, SIAPKAN SAKSI

Kamis 11-04-2019,11:09 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan ada 6.165 tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Bengkulu. Dari total jumlah TPS itu, partai politik (parpol) telah diminta untuk menempatkan saksi di masing-masing TPS.  Namun demikian, hasil laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, tidak banyak parpol mampu mnenyiapkan saksi setiap TPS. Bahkan dari 16 parpol, hanya sekitar 26,6 persen yang memberikan laporan jumlah saksi.

Dari kebutuhaan saksi TPS sebanyak 98.640 orang, yang memberikan laporan saksinya hanya sebanyak 26.253 orang. Jumlah kebutuhaan saksi yang dilaporkan masih kekurangan sebanyak 72.387 orang saksi dimasing-masing TPS. (lihat grafis). \"Ada yang memberikan laporan dan ada juga tidak,\" terang Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/4).

Diterangkannya, tidak hanya kekurangan jumlah saksi, Bawaslu yang memiliki kewajiban untuk memberikan pembekalan kepada sanksi juga tidak dipatuhi oleh setiap parpol. Bahkan beberapa kali kegiatan pembekalan, banyak saksi TPS dari parpol tidak menghadiri kegiatan tersebut.

\"Bawaslu melalui panwascam sudah memfasilitas saksi TPS untuk hadir pada pembekalan. Tapi hanya sedikit yang menghadiri, bahkan ada parpol yang tidak sama sekali mengirim saksi,\" ujarnya.

Menurut Fatimah pembekalan saksi itu sangat penting. Sebab, saksi nantinya memiliki peran dalam melakukan pemantau disetiap TPS. Termasuk untuk mengambil hasil formulir C1 hasil penghitungan suara di masing-masing TPS.  \"Kalaupun tidak kita berikan pembekalan, saksi ini tetap bisa mengambil C1. Tapi harus memiliki mandat dari parpol masing-masing,\" tambah Fatimah.

Untuk tetap memberikan pembekalan, Bawaslu tetap memberikan materi pembekalan melalui video kepada masing-masing parpol. Sebab, disamping Bawaslu memberikan pembekalan, parpol juga boleh memberikan pembengkalan secara sendiri. Hanya saja, panduannya tetap harus berdasarkan materi dari Bawaslu.

\"Kita sudah sebarkan videonya kepada parpol melalui group WhatsApp. Agar materi ini bisa disampaikan kepada saksi,\" paparnya.

Jika diketahui nantinya, lanjut Fatimah ada parpol yang tidak memiliki saksi disetiap TPS, tidak menjadi persoalan. Parpol tetap bisa mengambil bukti C1 itu kesetiap TPS, dengan mengirim utusannya dibuktikan surat tugas atau mandat. Jika tetap juga tidak ada surat mandat tersebut, maka tetap tidak bisa diberikan. \"Boleh saja tidak ikuti proses penghitungan di TPS. Tapi ketika proses penghitungan selesai silahkan mengambil C1 dengan dibuktikan surat mandat dari parpol,\" ungkap Fatimah.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, saksi memang tidak wajib ada di setiap TPS. Karena untuk menyiapkan saksi sendiri ditanggungjawabkan oleh masing-masing parpol. Termasuk biaya akomodasinya juga dibebankan kepada parpol. KPU tidak memfasilitasi pengadaan saksi untuk parpol dimasing-masing TPS.  \"Kalau tidak ada saksi tidak apa-apa. Tapi kita minta, saksi itu ada semua di TPS,\" ujar Irwan.

Ada tidak adanya saksi, menurut Irwan proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS tetap akan berjalan. Termasuk berapapun yang hadir, juga tetap akan dimulai tepat waktu. Parpol juga tidak perlu khawatir, suara caleg dan parpolnya hilang. Sebab, petugas TPS sudah banyak dan dilakukan secara terbuka. \"Tidak perlu khawatir tidak ada saksi,\" ungkapnya. Jikapun sudah memiliki saksi, maka saksi itu bisa dilaporkan kepada KPU Kabupaten/kota. Termasuk mandatnya juga harus diberikan salinannya. Proses pemberian mandat saksi itu harus dilakukan sebelum pengutan suara dilakukan.

\"Jadi ketika di TPS, tinggal memberikan mandatnya dan sudah dilaporkan ke KPU,\" papar Irwan.  Disisi lain, Wakil Ketua DPW Barisan Mudah (BM) PAN Provinsi Bengkulu, Agus Aswandi mengatakan, pengadaan saksi di PAN ditangungjawabkan oleh BM PAN. Setidaknya sudah ada 8.600 orang saksi yang disiapkan disetiap TPS.

Jumlah tersebut masih bertambah, karena beberapa kabupaten juga tidak memberikan laporan. Namun demikian, secara total jumlah saksi tersebut tidak semuanya dilaporkan ke Bawaslu. Mengingat tidak ada kewajiban parpol menyerahkan laporan jumlah saksi itu ke Bawaslu. \"Kalau jumlah saksi kita sudah 100 persen.

Tapi tidak kita laporkan, karena tidak ada kewajiban melaporkan ke Bawaslu,\" ujar Andi.  Untuk pembekalan saksi, PAN juga telah melakukannya. Semua pembekalan itu ditanggungjawabkan oleh PAN. Namun tetap panduan materinya dari Bawaslu.  \"Pembekalan kita lakukan dengan metode berbeda. Hanya saja, panduannya tetap dari Bawaslu, terkait tugas saksi tersebut,\" paparnya.

Dalam pengamanan suara, menurut Andi, PAN tidak hanya menyiapkan saksi, tapi juga telah menyiapkan barisan keamanan rakyat dalam pengamanan TPS. Kemudian untuk membantu saksi, PAN juga telah menyiapkan lembaga bantuan dan konsultasi hukum (LBKH) sebanyak 20 pengacara. \"Pengamana suara PAN tetap kita lakukan semaksimal mungkin. Kita juga telah menyiapkan aplikasi realcount CI,\" pungkas Andi. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait