Namun semuanya itu sangat membutuhkan dukungan dari semua masyarakat. \"Sebenarnya kenaikan PAD karena ada beberapa item, namun sebagian juga ada yang tidak boleh di ambil untuk PAD yakni beberapa retribusi,\" ujar Kepala DPPKAD Kaur Drs Ersan Syaferi MM melalui Kabid Pendapatan Merwan Tabrani SE, kemarin.
Dikatakanya, target Pajak daerah mengalami kenaikan menjadi Rp 2,57 miliar dibandingkan target pada tahun 2012 sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara itu dari sektor retribusi saat ini mengalami penurunan dari target Rp 1,7 miliar pada tahun 2012 menjadi Rp 1,3 miliar tahun 2013.
Adapun dari sektor penambahan lain-lain mengalami kenaikan menjadi Rp 1,9 miliar dari Rp 1,1 miliar target tahun 2012. Diantaranya pajak rumah makan, hotel dan pertokoan, karena saat ini sudah mulai banyak akan sadar pajak.\"Namun untuk retribusi sebagian turun drastis diantaranya retribusi pariwisata, restoran, galian C dan lainya. Namun hal ini tidak memepngarugi PAD, walaupun sebgain turun tapi disisi lain tetap naik,\" jelasnya.
Untuk diketahui, kata Merwan, penerikan pajak dan retribusi tersebut beradarkan Undang-undang nomor 28 rahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pemungutan dan pengelolaan langsung dilakukan daerah bersangkutan dengan memaksimalkan sektor-sektor pendapatan untuk menambah PAD Kabupaten Kaur.
\"Untuk tahun ini sektor retribusi mengalami penurunan, selain retribusi galia C, restoran dalinya ada beberpa yang sudah dihapus yakni retribusi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan retribusi izin mendirikan usaha. Selain itu beberapa retribusi masih belum efektif meskipun perda sudah disahkan,\" jelasnya.(823)