LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebelum direalisasikannya Dana Kelurahan (DK) kepada 11 Kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong yang totalnya mencapai Rp 4,2 miliar untuktahun 2019. Pemerintah Kelurahan, terlebih dahulu harus melakukan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Drs Dalmuji Suranto, mengatakan bahwa seluruh kelurahan diberikan waktu selama 1 minggu kedepan untuk melakukan revisi DPA. Setelah itu barulah DK bisa dicairkan kepada masing-masing kelurahan. “Kita minta terlebih dahulu setiap Kelurahan untuk merevisi DPA,” jelasnya, kemarin (04/04).
Hal ini dikarenakan, penggunaan DK yang nantinya diberikan kepada seluruh Kelurahan, diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur atau kegiatan-kegiatan untuk pemberdayaan kelurahan itu sendiri. Sementara sebelumnya DPA yang disampaikan Kelurahan DK nantinya akan digunakan sebagai oprasional kelurahan.
“Penggunaan DK harus sesuai dengan Juklak, dimana DK sendiri diperuntukan sama halnya seperti DD yang diterima Desa,” sampainya.
Ditambahkan Dalmuji, untuk penggunaan Dk sendiri, juga harus mengacu dengan 16 program unggulan dalam rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong 2016-2021. Sehingga dapat mendukung pembangunan di setiap Kelurahan dapat tercapai.
“Apa yang nantinya dilakukan kelurahan, semuanya harus sinergi dengan apa yang telah dirancang Pemkab,” ujarnya.
Sementara disinggung besaran yang nantinya akan diterima seluruh Kelurahan, Dalmuji menegaskan bahwa untuk besaran yang nantinya diterima akan berbeda-beda, sama halnya seperti DD yang juga berbeda diterima dari masing-masing Desa.“Untuk besarannya berbeda-beda sesuai dengan letak giografis, jumlah penduduk serta yang lainnya,” ucapnya.
Untuk itulah, agar DK bisa secepatnya dicairkan kepada Pemerintah Kelurahan, dirinya meminta kepada seluruh Kelurahan untuk bisa segera melakukan revisi DPA dengan melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat. “Kita minta peruntukan DK yang dimasukan kedalam DPA harus sesuai dengan Juklak yang ada,” himbunya.(614).